PANTAU LAMPUNG– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengubah ambang batas pencalonan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada memberikan angin segar bagi Herman HN untuk melanjutkan pencalonannya di Pilgub Lampung.
Sebelumnya, ada spekulasi bahwa Herman HN dan Umar Ahmad akan berpasangan dalam Pilgub Lampung, dengan dukungan koalisi PDIP dan PAN sebagai kendaraan politik mereka. Wacana ini mencuat sebelum MK menetapkan perubahan ambang batas pencalonan dalam UU Pilkada.
Namun, setelah putusan MK, peluang Herman HN semakin menjanjikan. Ambang batas baru ditetapkan pada 7,5 persen berdasarkan perolehan suara dalam pemilihan legislatif lalu. PAN, yang berhasil meraih 8,6 persen suara di Pilgub Lampung menurut data KPU, menjadi salah satu dari tujuh partai politik yang dapat mengusung calon sendiri.
Ke tujuh partai tersebut adalah PKB dengan 11,42 persen, Gerindra 18,56 persen, PDIP 16,89 persen, Golkar 13,33 persen, Nasdem 9,76 persen, dan PKS 7,84 persen. Dengan demikian, PAN memiliki kapasitas untuk mencalonkan kandidatnya sendiri di Pilgub Lampung.
Sebelumnya, nama Herman HN sempat meredup setelah NasDem memberikan rekomendasi untuk Rahmat Mirzani Djausal. Meski begitu, kabar beredar bahwa Herman HN masih aktif berupaya untuk memperoleh rekomendasi dari PAN. Usaha tersebut bertujuan agar Herman dapat berkoalisi dengan PDIP, memungkinkan pasangan Herman HN dan Umar Ahmad untuk maju dalam Pilgub Lampung.
Survei terkini menunjukkan Herman HN berada di posisi kedua dalam hal popularitas, mendekati Rahmat Mirzani Djausal. Pengalaman Herman sebagai Walikota Bandar Lampung dan mantan birokrat memberikan tambahan nilai bagi pencalonannya.
Masyarakat Lampung mengharapkan Herman HN untuk maju di Pilgub Lampung dan banyak yang menganggap duet Herman HN-Umar Ahmad sebagai pasangan yang ideal. Jika Herman HN dan Umar Ahmad benar-benar maju, mereka berpotensi memberikan tantangan serius bagi pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela, bahkan bisa menghalangi upaya mereka melawan kotak kosong.