PANTAU LAMPUNG – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan Pilkada dan menghindari penundaan dalam penerbitan Peraturan KPU (PKPU) yang baru.
Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mendesak KPU untuk tidak membuat alasan-alasan yang memperlambat proses revisi aturan. Ia menekankan bahwa putusan MK harus segera diterapkan tanpa penundaan.
“Kita menunggu PKPU yang harus dikeluarkan secepatnya. Jika sebelumnya KPU menerbitkan PKPU tanpa konsultasi dengan DPR, maka hal yang sama harus dilakukan kali ini. KPU harus memastikan putusan MK berlaku segera,” ujar Deddy.
Deddy mengingatkan KPU agar tidak menunda-nunda pengubahan PKPU. “Jika ada alasan-alasan yang tidak jelas, berarti KPU sudah ‘masuk angin’,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, juga menegaskan perlunya revisi aturan ambang batas Pilkada sesuai putusan MK. Menurutnya, aturan baru harus berlaku sejak putusan dibacakan, tanpa mengurangi kewajiban konsultasi dengan DPR.
“Putusan MK berlaku sejak dibacakan dan tidak tergantung pada konsultasi antara KPU dan DPR. Kewajiban untuk melaksanakan putusan ini adalah hal yang tidak bisa ditawar lagi. PDIP memandang putusan ini sebagai langkah progresif,” jelas Ronny.
Mantan Ketua MK, Mahfud MD, menegaskan bahwa putusan MK mengenai ambang batas perolehan suara partai politik untuk Pilkada yang didasarkan pada daftar pemilih tetap langsung berlaku pada Pilkada serentak 2024.
“Putusan MK berlaku sejak palu diketok, jam 09.51. Itu artinya, putusan harus segera diterapkan. Putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum yang bisa menangguhkannya,” kata Mahfud.
Dengan kekuatan hukum yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi, hasil putusan tidak bisa diganggu gugat, termasuk oleh upaya Badan Legislasi DPR yang mungkin mencoba menganulir keputusan MK.