PANTAU LAMPUNG– Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak adil dan sesuai peraturan yang berlaku dalam menangani isu dualisme partai politik di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan menanggapi harapan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, agar pemerintah tidak terlibat dalam masalah internal partai.
“Ya pasti, pemerintah akan bersikap objektif dalam masalah ini,” ujar Supratman.
Menurut Supratman, pemerintah tidak akan melakukan intervensi dalam urusan internal partai politik. “Kami tidak akan campur tangan. Pemerintah tidak akan mencampuri urusan partai politik,” tegasnya.
Harapan Cak Imin agar pemerintah menjaga jarak dari konflik internal PKB disampaikan sebagai respons terhadap wacana Muktamar Luar Biasa PKB yang diajukan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf.
Cak Imin menekankan bahwa PKB dan PBNU adalah dua entitas yang berbeda. Ia mengibaratkan PKB sebagai partai yang melayani kalangan Nahdliyin, bukan sebagai milik PBNU.
Ketegangan antara PKB dan PBNU semakin memanas setelah PKB memutuskan keanggotaan beberapa tokoh penting seperti Yaqut Cholil Qoumas, Gus Yahya, dan Lukman Edy. Di sisi lain, PBNU berusaha melakukan pemanggilan terhadap Cak Imin untuk membahas masalah ini.
“PKB dan PBNU adalah dua organisasi yang terpisah. Kami menghormati peraturan yang berlaku dan berharap pemerintah juga akan bersikap adil dalam masalah ini,” kata Cak Imin.
Supratman menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga integritas dan objektivitas dalam menangani polemik parpol tanpa intervensi yang tidak diperlukan.