PANTAU LAMPUNG– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan kekhawatiran terkait kemungkinan intervensi Badan Legislatif (Baleg) DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekhawatiran ini disampaikan oleh politisi PDIP, Ronny Talapessy, menyusul agenda rapat mendadak yang digelar oleh Baleg DPR pada hari ini.
“Jangan sampai ada yang mencoba mempermainkan kedaulatan rakyat,” tegas Ronny di Kantor DPP PDI Perjuangan. Ia menambahkan bahwa PDIP merasa terkejut dengan munculnya rencana rapat Baleg yang mendiskusikan RUU Pilkada setelah putusan MK.
Menurut Ronny, apa yang telah diputuskan oleh MK harus dihormati dan dihargai. “Putusan MK adalah bagian dari kedaulatan rakyat dan penting untuk menjaga demokrasi yang ada,” ujarnya.
Dia mengungkapkan kekhawatiran bahwa rapat Baleg DPR mungkin berupaya untuk mengubah atau menghambat penerapan aturan baru yang telah ditetapkan oleh MK. “Kami mencurigai adanya agenda untuk membahas RUU Pilkada secara mendadak. Kami mengajak seluruh rakyat untuk mengawal proses demokrasi ini,” tambahnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, mengurangi ambang batas kursi untuk pencalonan kepala daerah menjadi 7,5% dari jumlah penduduk. Dengan aturan baru ini, PDIP berpeluang mengusung calon sendiri dalam Pilgub DKI Jakarta.
Selain itu, MK juga menetapkan syarat batas usia calon kepala daerah yang harus dipenuhi saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini berdampak pada kemungkinan putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada 2024.
Dalam perkembangan terkini, rapat mendadak oleh Baleg DPR tentang RUU Pilkada menimbulkan indikasi bahwa ada upaya untuk mengganjal atau menunda pelaksanaan putusan MK, meskipun keputusan MK bersifat final dan mengikat.