PANTAU LAMPUNG– Meskipun sepuluh partai politik non-parlemen di Lampung berupaya membentuk koalisi, mereka tetap tidak memenuhi syarat untuk mengusung kandidat sendiri dalam Pilgub Lampung 2024. Total persentase perolehan suara dari kesepuluh partai ini hanya mencapai 6,25%, yang berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Rincian persentase perolehan suara partai-partai non-parlemen dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk DPRD Lampung adalah sebagai berikut:
– Partai Buruh: 0,46%
– Gelora: 0,66%
– PKN: 0,11%
– Hanura: 0,31%
– Garuda: 0,17%
– PBB: 0,10%
– PSI: 1,31%
– Perindo: 1,25%
– PPP: 1,59%
– Ummat: 0,29%
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menetapkan ambang batas pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase suara sah yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di masing-masing daerah. Untuk Pilgub Lampung, ambang batas tersebut ditetapkan minimal 7,5% dari total suara.
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, maupun 20% kursi DPRD.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
MK memutuskan bahwa ambang batas Pilkada akan ditentukan berdasarkan empat klasifikasi besaran suara sah, yaitu 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%, yang sesuai dengan jumlah DPT di daerah terkait. Meskipun ada perubahan aturan, partai-partai non-parlemen di Lampung masih belum dapat memenuhi syarat untuk mencalonkan kandidat mereka sendiri tanpa koalisi.