PANTAU LAMPUNG— Bawaslu DKI Jakarta telah menerima ratusan pengaduan terkait dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pencalonan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Pengaduan ini mencuat seiring dengan adanya laporan dari masyarakat yang merasa identitas mereka digunakan tanpa izin untuk mendukung paslon independen tersebut.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengonfirmasi bahwa hingga Sabtu, 17 Agustus 2024, sudah ada ratusan aduan yang masuk. Namun, laporan resmi terkait masalah ini belum diterima secara formal. “Data aduan yang masuk sudah mencapai ratusan, tapi laporan resmi belum ada,” ungkap Benny melalui pesan singkat.
Bawaslu DKI Jakarta telah membuka posko aduan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan untuk menampung laporan dari masyarakat. Benny meminta semua pihak untuk mengawasi pelaksanaan pilkada secara bersama-sama, guna memastikan proses politik yang damai, demokratis, jujur, dan adil. “Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta berencana menggelar rapat pleno pada Senin, 19 Agustus 2024, untuk membahas status Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai calon independen di Pilkada Jakarta. “Kami akan menilai dan mengambil keputusan berdasarkan hasil rapat pleno nanti. Rapat tersebut akan melibatkan ketua dan anggota KPU DKI,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, pada Sabtu.
Dody menekankan bahwa KPU tidak akan sembarangan membatalkan pencalonan Dharma-Kun, meskipun terdapat dugaan pencatutan NIK. Pembatalan hanya bisa dilakukan jika ada rekomendasi resmi dari Bawaslu.
Kabar mengenai pencatutan identitas ini viral di media sosial X setelah seorang pengguna, @ayamdreampop, mengunggah tangkapan layar yang menunjukkan NIK-nya tercantum sebagai dukungan untuk Dharma-Kun. Reaksi publik pun beragam, dengan beberapa warga melaporkan mengalami hal serupa.
Salah satunya adalah Ahmad Faiz, warga Jakarta Timur, yang mengaku identitasnya tercatat sebagai pendukung paslon independen tanpa izin. “Awalnya saya lihat di Twitter (X), lalu saya cek, dan ternyata KTP saya digunakan untuk dukung mereka,” katanya saat dihubungi pada Jumat, 16 Agustus 2024. Faiz juga mengungkapkan bahwa identitas KTP orang tuanya juga tercatut dan merasa tidak pernah memberikan dukungan atau mengenal pasangan calon tersebut. “Kami tidak pernah menyetujui penggunaan KTP untuk dukungan, dan tidak ada sosialisasi dari paslon independen,” tutupnya.