PANTAU LAMPUNG- Kabar buruk bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kriteria tertentu: mulai periode Juli-Agustus 2024, mereka tidak lagi dapat mencairkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kementerian Sosial (Kemensos) tengah memperbarui data penerima bansos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Perubahan ini tentu menjadi perhatian penting bagi para KPM di seluruh Indonesia.
Meskipun bansos PKH dan BPNT untuk periode Juli-Agustus 2024 sudah mulai dicairkan di beberapa daerah, tidak semua KPM menerima bantuan ini. Penyaluran bansos dilakukan bertahap dan tidak serentak, sehingga KPM di beberapa daerah masih menunggu giliran.
Kemensos telah mengatur secara rinci KPM yang berhak menerima bansos. Oleh karena itu, jika pada periode sebelumnya KPM menerima bantuan, namun pada periode Juli-Agustus 2024 ini tidak lagi mendapatkannya, hal ini mungkin disebabkan oleh perubahan status di DTKS.
Bansos disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank-bank Himbara seperti BSI, BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Namun, bagi KPM yang tidak lagi terdaftar di DTKS, meskipun masih memiliki KKS, mereka tidak dapat mencairkan bansos.
Untuk memastikan status penerimaan bansos, KPM disarankan memeriksa apakah nama mereka masih terdaftar di DTKS Kemensos melalui aplikasi cek bansos atau situs web cekbansos.kemensos.go.id. Jika masih terdaftar, KPM dapat melanjutkan pengecekan saldo KKS masing-masing.