PANTAU LAMPUNG–Mekanisme parpol dalam memberikan mandat ke kandidat dianggap membingungkan, khususnya tentang perbedaan surat tugas dan surat rekomendasi.
Belakangan, status kedua surat itu akhirnya hanya memunculkan polemik antar kandidat, yang masing-masing meng-klaim sudah mendapat mandat dari parpol.
Hal ini terjadi pada Hanan dan Arinal. Sebelumnya, Golkar menerbitkan dua surat tugas, untuk Hanan A Rozak dan petahana Arinal Djunaidi.
Keduanya merasa yakin kalau sudah diusung oleh Golkar, Hanan bahkan sejak mendapat surat tugas itu langsung roadshow ke seluruh kabupaten dan kota untuk mengenalkan diri.
Baliho dan banner berukuran besar bergambar Hanan pun dipasang di hampir seluruh wilayah Lampung.
Belakangan, Golkar menerbitkan surat rekomendasi untuk petahana Arinal Djunaidi yang sebelumnya bahkan tak diunggulkan.
Tak ayal, muncul friksi di internal Golkar. Akibatnya bahkan, seluruh kader Golkar di Lampung wajib menandatangani pakta integritas untuk bulat mendukung Arinal.
Polemik surat tugas dan surat rekomendasi juga terjadi di Pilkada Lampura, antara petahana Ardian Saputra dan Hamartoni Ahadis yang juga saling klaim telah didukung PAN.
Hamartoni Ahadis seusai menerima rekomendasi dari PDIP menyebut bahwa PAN juga telah mendukung dirinya di Pilkada Lampura.
Namun, Ardian Saputra tak mau kalah, ia merasa yang paling berhak menerima dukungan dari PAN, karena sudah menerima dukungan dari PAN sejak jauh hari.
Tapi belakangan, klaim kedua kandidat itu dipatahkan oleh PAN, bahwa yang diberikan adalah surat tugas bukan surat rekomendasi.
Sekretaris PAN Lampura Suwardi menjelaskan bahwa baik Hamartoni maupun Ardian baru menerima surat tugas dan bukan surat rekomendasi.
Sehingga keduanya masih memiliki peluang yang sama untuk memperoleh surat rekomendasi dari PAN.
Menurut Suwardi, surat rekomendasi adalah surat dukungan yang sah untuk dilampirkan ketika mendaftar ke KPU.
Berbeda dengan surat tugas, karena tiap kandidat yang diberi surat tugas masih amat mungkin tidak mendapat surat rekomendasi atau sebaliknya.
“Kalau (surat) rekomendasi itu ditandatangani oleh Tim Pilkada di DPP PAN langsung,” terang Suwardi.*