PANTAU LAMOUNG–Menunaikan ibadah haji adalah impian bagi banyak umat Muslim. Namun, risiko kesehatan dan keselamatan selama perjalanan haji tidak bisa diabaikan.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia menyediakan asuransi bagi jamaah haji untuk memberikan perlindungan finansial jika terjadi hal yang tidak diinginkan, termasuk kematian.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan klaim asuransi bagi jamaah haji yang wafat.
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Langkah pertama dalam mengajukan klaim asuransi adalah mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen ini biasanya mencakup:
Surat Kematian: Surat resmi yang dikeluarkan oleh otoritas setempat di Arab Saudi yang menyatakan kematian jamaah haji.
Surat Pengantar dari Kementerian Agama: Surat ini berfungsi sebagai pengganti formulir pengajuan klaim dari penyedia asuransi1.
Fotokopi Paspor dan Visa Haji: Dokumen perjalanan yang menunjukkan identitas dan status jamaah sebagai peserta haji.
Fotokopi Kartu Keluarga: Untuk membuktikan hubungan keluarga antara ahli waris dan jamaah yang wafat.
Rekening Bank Ahli Waris: Informasi rekening bank yang akan digunakan untuk menerima pembayaran klaim asuransi.
2. Hubungi Pihak Asuransi
Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah menghubungi pihak asuransi yang bekerja sama dengan Kementerian Agama.
Pihak asuransi akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai prosedur klaim dan membantu dalam proses pengajuan klaim.
Pastikan untuk mencatat nomor kontak dan alamat email pihak asuransi untuk memudahkan komunikasi.
3. Ajukan Klaim ke Kementerian Agama
Klaim asuransi untuk jamaah haji yang wafat harus diajukan melalui Kementerian Agama.
Ahli waris atau perwakilan keluarga dapat mengunjungi kantor Kementerian Agama setempat untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Petugas Kementerian Agama akan memverifikasi dokumen dan memberikan surat pengantar untuk pengajuan klaim ke pihak asuransi.
4. Proses Verifikasi dan Pembayaran Klaim
Setelah menerima dokumen klaim, pihak asuransi akan melakukan proses verifikasi untuk memastikan keabsahan klaim.
Proses ini melibatkan pengecekan dokumen dan konfirmasi dengan pihak terkait di Arab Saudi.
Jika klaim disetujui, pihak asuransi akan melakukan pembayaran klaim melalui transfer ke rekening bank ahli waris.
Besaran santunan yang diberikan biasanya minimal sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi, dan bisa lebih besar jika kematian disebabkan oleh kecelakaan.
5. Pantau Status Klaim
Selama proses klaim, penting untuk terus memantau status klaim dengan menghubungi pihak asuransi atau Kementerian Agama.
Pastikan semua dokumen telah diterima dan proses verifikasi berjalan lancar. Jika ada kendala atau dokumen tambahan yang diperlukan, segera lengkapi agar proses klaim tidak tertunda.*