PANTAU LAMPUNG–Balik nama sertifikat tanah adalah proses penting yang harus dilakukan ketika terjadi perubahan kepemilikan tanah, baik karena jual beli, warisan, atau hibah.
Proses ini memastikan bahwa nama pemilik baru tercatat secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berikut adalah informasi mengenai biaya dan cara balik nama sertifikat tanah.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Langkah pertama adalah mengurus Akta Jual Beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan teknis sertifikat tanah dengan data di Kantor Pertanahan (BPN).
Setelah AJB selesai, Anda akan mendapatkan dokumen yang diperlukan untuk proses balik nama.
Mengurus Balik Nama ke Kantor BPN
Setelah mendapatkan AJB, langkah selanjutnya adalah mengurus balik nama di Kantor BPN. Anda bisa memilih untuk mengurus sendiri atau melalui PPAT.
Proses ini melibatkan pengisian formulir permohonan, menyerahkan dokumen pendukung, dan membayar biaya administrasi.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus dibayar sesuai dengan peraturan daerah setempat.
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Syarat-Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
– Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani.
– Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah (jika ada).
– Surat kuasa jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain.
– Sertifikat asli tanah.
– Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT.
– Surat Keterangan Waris (jika tanah diperoleh melalui warisan).
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Biaya balik nama sertifikat tanah bervariasi tergantung pada nilai jual tanah dan biaya administrasi di Kantor BPN.
Berikut adalah komponen biaya yang perlu diperhatikan:
Biaya PPAT
Biaya jasa atau honorarium PPAT tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi tanah.
Biaya di Kantor BPN
Biaya administrasi di Kantor BPN meliputi biaya pengecekan keaslian sertifikat tanah, yang berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 100.0004.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB dihitung berdasarkan nilai jual tanah. Rumus perhitungannya adalah:
BPHTB=(1000Nilai Jual Tanah)+Biaya Pendaftaran
Sebagai contoh, jika nilai jual tanah adalah Rp 500.000.000, maka BPHTB yang harus dibayar adalah:
BPHTB=(1000500.000.000)+Biaya Pendaftaran
Hasilnya adalah Rp 500.000 ditambah biaya pendaftaran.*