PANTAU LAMPUNG – Gara-gara hiburan organ tunggal Syila Musik di sebuah hajatan dihentikan, ratusan pemuda geruduk Mapolsek Mataram Baru, Lampung Timur (Lamtim), pada Senin, 24 Juni 2024 malam.
pada sebuah hajatan di Dusun 1 Desa Mataram Baru diberhentikan petugas saat pukul 21.00 WIB.
Para pemuda tersebut mempertanyakan alasan dihentikannya hiburan organ tunggal tersebut karena mereka menilai di kecamatan lainnya hiburan serupa bisa berlangsung hingga pukul 24.00 WIB.
“Kenapa di kecamatan lain bisa sedangkan tempat kami diberhentikan saat pukul 21.00 WIB? Kenapa aparat seperti tebang pilih kalau menegakan aturan,” kata Feri Pradana, salah satu perwakilan pemuda Desa Mataram Baru tersebut.
Mereka juga mempertanyakan landasan aturan penghentian hiburan organ tunggal tersebut. Menurut mereka jika yang menjadi acuan adalah Perda kesepakatan bersama antara Bupati dan Kepolisian tahun 2017 dan kesepakatan Forkopimcam bersama tokoh setempat, mengapa di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka hiburan malam seperti karaoke bebas beraktivitas hingga pagi.
Saat berada di Mapolsek Mataram Baru, perwakilan tokoh pemuda tersebut menyampaikan protes terkait dihentikannya hiburan organ tunggal tersebut. Mereka lalu ditemui Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudi Aprianto. Tak berselang lama, puluhan petugas kepolisian berdatangan beserta Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar dengan didampingi Kabagops Kompol Talen Hapis.
Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian, ratusan pemuda tersebut kemudian berangsur meninggalkan Mapolsek Mataram Baru.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan tindakan yang dilakukan petugas Kepolisian tersebut adalah untuk mengantisipasi gangguan keamanan agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.