PANTAU LAMPUNG — Pemerintah telah menetapkan masa kerja terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan berlaku efektif mulai Juni 2024. Keputusan ini merupakan bagian dari ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh seluruh PPPK di Indonesia.
Ketentuan ini tertuang dalam UU ASN No 20 Tahun 2023, yang mengatur waktu pengakhiran masa kerja bagi PPPK. Pengaturan masa kerja ini diatur secara rinci dalam Pasal 55 UU ASN No 20 Tahun 2023.
Berikut adalah ketentuan masa kerja yang harus diikuti oleh PPPK berdasarkan jabatan yang mereka duduki:
Masa Kerja PPPK Berdasarkan Jabatan
1. Berhenti pada Usia 60 Tahun
– Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
– Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
– Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
2. Berhenti pada Usia 58 Tahun
– Pejabat Administrator
– Pejabat Pengawas
– Pejabat Pelaksana
3. Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
– Bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional, masa kerjanya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan seluruh PPPK dapat menjalankan tugas mereka dengan baik hingga masa kerja mereka berakhir sesuai dengan usia yang telah ditetapkan. Ketentuan ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian mengenai masa kerja PPPK, sehingga mereka dapat merencanakan karier dan masa depan mereka dengan lebih baik.
Para PPPK di seluruh Indonesia diharapkan untuk mematuhi ketentuan baru ini dan selalu mengikuti informasi terbaru dari instansi pemerintah terkait perubahan dan penyesuaian yang mungkin terjadi.***