PANTAU LAMPUNG — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terkait Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 yang mengizinkan panen tebu dengan metode pembakaran.
Meskipun diapresiasi oleh sebagian besar pihak, putusan MA ini mengundang kontroversi. Karena terbitnya putusan ini sangat dekat dengan Pilkada 2024, banyak yang menilai putusan tersebut memiliki kecenderungan politis.
Ada spekulasi yang menyebut bahwa putusan MA ini dipengaruhi oleh kepentingan tertentu. Beberapa bahkan menganggapnya sebagai bentuk tekanan kepada pengusaha untuk mendukung calon tertentu.
Namun, ada juga pendapat yang menyebut bahwa putusan MA ini merupakan respons terhadap pengusaha yang tidak lagi mendukung petahana. Beberapa kebun tebu diklaim tidak lagi memberikan dukungan politik kepada kandidat yang pernah didukung sebelumnya.
Terlepas dari kontroversi tersebut, putusan MA ini disambut baik oleh sebagian besar masyarakat, terutama mereka yang merasakan dampak negatifnya langsung, terutama saat musim panen tebu.
Asap dari pembakaran tebu telah menciptakan hot spot yang terdeteksi oleh citra satelit, serta menyebabkan polusi udara dengan dampak yang membahayakan bagi kesehatan jika terhirup secara langsung.***