PANTAU LAMPUNG – Tahun 2024 menandai tahun terakhir bagi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar ini tentu menjadi kabar gembira bagi para tenaga honorer. Namun, terselip juga kabar yang bisa membuat tenaga honorer patut khawatir, pasalnya terdapat tenaga honorer yang tak akan diangkat sebagai PPPK jika tak sesuai ketentuan ini.
Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU ASN 2023, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK.
Dalam keterangan resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan terdapat sejumlah syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diangkat sebagai PPPK.
BKN menggunakan acuan jumlah tenaga honorer berdasarkan surat ini, sehingga ditemukan angka hingga 2,3 juta tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
Dalam ketentuan BKN, hanya tenaga honorer yang memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang akan diangkat sebagai PPPK.
Tenaga honorer dengan SPTJM yang telah melalui verifikasi dan validasi data BKN akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Hal tersebut dikarenakan SPTJM menjadi hal penting dalam pengangkatan menjadi PPPK karena membuktikan validitas data tenaga honorer.***