PANTAU LAMPUNG – Kebijakan terkait tunjangan daya tahan tubuh untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menjadi sorotan, khususnya di Pulau Jawa. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yang mencakup PNS golongan I sampai IV, besaran tunjangan telah ditetapkan untuk setiap provinsi di Indonesia, termasuk yang berada di Pulau Jawa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara tegas memastikan penegasan mengenai besaran tunjangan untuk PNS di seluruh Indonesia. Namun, perlu diperhatikan bahwa besaran tersebut bervariasi di setiap provinsi, mengikuti perbedaan harga kebutuhan pokok dan kondisi lokal.
Meskipun Pulau Jawa menjadi rumah bagi beberapa provinsi, besaran tunjangan daya tahan tubuh untuk PNS juga mengalami variasi yang signifikan. Sebagai contoh, Provinsi Banten memiliki tingkat tunjangan yang berbeda dengan Jawa Barat, begitu juga dengan provinsi lainnya.
Berikut adalah rincian besaran tunjangan daya tahan tubuh untuk PNS di Pulau Jawa:
– Banten: Rp19.000 per hari.
– Jawa Barat: Rp19.000 per hari.
– DKI Jakarta: Rp19.000 per hari.
– Jawa Tengah: Rp19.000 per hari.
– DI Yogyakarta: Rp19.000 per hari.
– Jawa Timur: Rp19.000 per hari.
Penetapan besaran tunjangan ini menjadi informasi penting yang perlu dipahami oleh para PNS di Pulau Jawa. Keberagaman ini menunjukkan komitmen untuk memperhatikan kebutuhan dan kondisi lokal dalam kebijakan pemerintah terkait tunjangan.***