Raperda Desa Wisata Jadi Jalan Baru Perjuangkan Ekonomi Desa, Naldi: UMKM Harus Ikut Bergerak
PANTAU LAMPUNG- Desa wisata mulai didorong bukan sekadar sebagai tempat untuk mendatangkan wisatawan, tetapi sebagai pintu masuk bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
Semangat itu salah satunya dibawa melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Wisata yang menjadi bagian dari 12 Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung Tahun 2026. Raperda tersebut kini memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut setelah Pemerintah Provinsi Lampung pada prinsipnya menyetujui kelanjutan pembahasannya dengan sejumlah catatan dan masukan.
Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara S. Rizal, menegaskan bahwa desa wisata harus diperjuangkan agar benar-benar memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat.
Menurut Naldi, desa wisata tidak boleh berhenti pada pembangunan destinasi maupun peningkatan jumlah kunjungan wisatawan. Di balik kedatangan wisatawan, harus ada masyarakat desa yang mendapatkan kesempatan untuk tumbuh.
“Desa wisata harus mendapatkan support maksimal karena ketika wisata di desa berkembang, yang ikut bergerak adalah UMKM, kuliner, ekonomi kreatif, homestay, transportasi, hingga produk lokal masyarakat,” ujar Naldi.
Bagi Naldi, keberadaan Raperda Desa Wisata menjadi momentum untuk memperkuat desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal.
Ketika wisatawan datang ke sebuah desa, perputaran ekonomi idealnya tidak berhenti di objek wisata. Uang yang dibelanjakan wisatawan diharapkan ikut menghidupkan warung dan UMKM, membeli produk lokal, menggunakan jasa transportasi warga, menginap di homestay, hingga menikmati produk ekonomi kreatif masyarakat.
Dengan demikian, desa wisata tidak hanya menjual pemandangan atau pengalaman wisata, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi pelaku utama dalam rantai ekonomi pariwisata.
Desa Jangan Hanya Jadi Lokasi Wisata
DPRD Provinsi Lampung sebelumnya menetapkan 12 Raperda usul inisiatif Tahun 2026. Salah satunya adalah Raperda Desa Wisata yang secara khusus diarahkan untuk memperkuat pengembangan pariwisata berbasis desa dengan tetap memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Naldi menilai arah tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Sebab, desa jangan sampai hanya menjadi lokasi wisata, sementara keuntungan ekonominya justru lebih banyak dinikmati pihak di luar desa.
“Desa wisata harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Warga harus menjadi pelaku sekaligus penerima manfaat melalui UMKM, kuliner, kerajinan, jasa wisata, ekonomi kreatif, dan produk unggulan desa,” tegasnya.
Karena itu, pengembangan desa wisata membutuhkan ekosistem yang saling terhubung.
Bukan hanya promosi destinasi, tetapi juga peningkatan kemampuan masyarakat, pembinaan pelaku UMKM, pengembangan produk unggulan, penyediaan infrastruktur pendukung, penguatan kelembagaan desa, serta akses pasar yang lebih luas.
Perjuangkan UMKM dari Desa
Bagi Naldi, UMKM harus menjadi salah satu penerima manfaat utama dari berkembangnya desa wisata.
Wisatawan yang datang harus memiliki alasan untuk membelanjakan uangnya di desa. Produk makanan, kerajinan, oleh-oleh, jasa pemandu, homestay, transportasi lokal hingga berbagai produk kreatif masyarakat harus mendapatkan ruang.
Dengan pola tersebut, semakin banyak wisatawan yang datang diharapkan semakin besar pula peluang ekonomi yang terbuka bagi warga.
Konsep itu juga membuat masyarakat tidak sekadar menjadi penonton pembangunan pariwisata, tetapi ikut mengambil peran sebagai pelaku usaha.
“Yang kita dorong adalah bagaimana masyarakat desa ikut bergerak. Jangan sampai wisata berkembang, tetapi masyarakat di sekitarnya tidak mendapatkan manfaat ekonomi,” kata Naldi.
Jangan Berhenti di Aturan
Naldi juga mengingatkan agar Raperda Desa Wisata nantinya tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
Menurutnya, regulasi harus mampu menjadi pijakan bagi program konkret yang membuka akses ekonomi bagi masyarakat desa.
Mulai dari pembinaan, promosi, peningkatan kapasitas pelaku usaha, penguatan infrastruktur, hingga kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat perlu dipastikan memiliki arah yang jelas.
DPRD Lampung sendiri menegaskan bahwa pembahasan Raperda harus dilakukan secara matang agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kewenangan daerah dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menyatakan pada prinsipnya menyetujui pembahasan lanjutan terhadap 12 Raperda usul inisiatif DPRD, termasuk Raperda Desa Wisata. Pemprov mendorong agar masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi kemasyarakatan dan pemangku kepentingan lainnya mendapatkan ruang untuk memberikan masukan dalam proses pembahasan.
Dari Potensi Desa Menjadi Kekuatan Ekonomi
Lampung memiliki beragam potensi alam, budaya dan produk lokal yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi desa.
Namun, potensi tersebut membutuhkan regulasi yang tepat, dukungan pemerintah, kemampuan masyarakat serta akses pasar agar tidak berhenti sebagai potensi.
Raperda Desa Wisata diharapkan dapat menjadi salah satu pijakan untuk membangun model pariwisata yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan desa wisata bukan hanya berapa banyak wisatawan yang datang.
Lebih jauh dari itu, adalah berapa banyak warga yang mendapatkan kesempatan usaha, berapa banyak UMKM yang berkembang, berapa banyak produk lokal yang terjual, dan seberapa besar perputaran ekonomi yang benar-benar tinggal di desa.
Di titik inilah perjuangan desa wisata menjadi lebih dari sekadar urusan pariwisata.
Ia menjadi perjuangan agar potensi desa dapat diubah menjadi kesempatan ekonomi bagi masyarakatnya sendiri.***
