PANTAU LAMPUNG – Kemensos telah menetapkan ketentuan yang jelas terkait jenis usaha yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan Program Pahwalan Ekonomi Nusantara (Pena). Ketentuan ini menjadi pedoman standar bagi Kemensos dalam menentukan apakah seorang penerima manfaat layak untuk menerima bantuan Pena atau tidak.
Bantuan Pena merupakan salah satu bentuk bantuan modal usaha yang diberikan kepada penerima manfaat yang sebelumnya menerima bantuan sosial dari Kemensos dan ingin memulai usaha baru atau mengembangkan usaha yang sudah dimiliki.
Jenis usaha yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan Pena, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Kemensos, terbagi menjadi lima kluster utama:
1. Makanan: Meliputi usaha seperti warung makan dan minuman, catering, frozen food, cilok, kerupuk, kue, jajanan, dan makanan ringan.
2. Kerajinan: Termasuk usaha seperti jahit, anyaman, tusuk sate, kotak nasi, batu bata, genteng, batako, mebel kayu, dan ulekan cobek.
3. Pertanian: Meliputi usaha tanaman hias, sayur, dan buah.
4. Peternakan: Termasuk usaha seperti ayam, bebek, entok, burung, dan ikan.
5. Jasa: Meliputi toko sembako, laundry, barbershop, dan sablon.
Bagi para penerima manfaat yang berminat untuk mendapatkan bantuan Pena, sangat penting untuk memastikan bahwa usaha yang sedang dirintis atau dimiliki masuk dalam salah satu dari lima kluster usaha yang berhak menerima bantuan tersebut. Dengan demikian, diharapkan bantuan Pena dapat memberikan dorongan besar bagi pengembangan usaha dan peningkatan kesejahteraan ekonomi bagi para penerima manfaat.***