PANTAU LAMPUNG – Empat orang pria di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, diamankan polisi lantaran bermain judi.
Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mengatakan, penangkapan keempat pelaku perjudian jenis kartu dilakukan pada Rabu, 20 Maret 2024 malam sekitar pukul 23.30 Wib disalah satu rumah warga di Dusun Sidodadi Pekon Selapan.
Adapun keempat pelaku yang diamankan berinisial MS (56), AI (49), JI (53) dan SA (38).
“Keempat pelaku merupakan warga Pekon Selapan Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu,” ujar Kapolsek, Sabtu, 23 Maret 2024.
Selain keempat pelaku, kata Kapolsek, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 set kartu remi dan uang tunai Rp410 ribu dalam berbagai pecahan.
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku perjudian ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.
“Upaya represif kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan adanya kasus perjudian tersebut,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat pelaku telah di tahan di Rutan Polsek Pardasuka, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***