Tak disangka, pria yang tega menggorok leher guru wanita tersebut dengan sekali sayatan hingga nyaris putus itu merupakan tunangan korban atau calon suami yang direncanakan akan menikah dalam waktu dekat ini.
Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto mengatakan, pembunuhan yang terjadi pada Kamis 29 Februari 2024 terhadap wanita yang bekerja sebagai guru di SD Negeri 08 Tanjung Raya adalah tunangan korban atas nama Rosya Aprilia (24) warga Desa Muara Tenang, RT 09, RW 04, Kecamatan Tanjung Raya.
Pelaku ditangkap berdasarkan LP / B / 13 / II / 2024 / POLSEK TANJUNG RAYA / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG, Tanggal 29 Februari 2024.
“Dari hasil olah TKP dan melakukan penyelidikan, kuat dugaan pelaku mengarah kepada tunangan korban, dan pada pukul 22.00 Wib, dihari setelah kejadian pelaku Andre Armanda (22) ditangkap oleh tim Polsek Tanjung Raya dan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji di rumahnya yang berada di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya. Dan pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Mesuji, Jumat, 1 Maret 2024.
Kapolres menjelaskan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang diambil di mess korban lalu menggorok leher korban dengan sekali sayatan.
“Akibat sayatan pisau ke arah leher tersebut, korban langsung meninggal di tempat dengan posisi terlentang. Setelah melakukan perbuatannya, alibi pelaku agar perbuatannya tidak dicurigai, dirinya mengajak rekan korban bernama Siti untuk makan di luar seolah-olah tidak terjadi apa-apa, kemudian pelaku berpura-pura pingsan pada saat mendengar korban meninggal dunia, dan pelaku datang ke rumah orang tua korban,” jelas AKBP Ade Hermanto.
Menurut Kapolres, adapun motif pelaku melakukan pembunuhan, yaitu disebabkan masalah asmara, tersulut api cemburu karena pelaku mengetahui bahwa korban ada komunikasi dengan pria lain, dan korban sudah sekian kalinya merubah jadwal pernikahan sehingga membuat pelaku kesal dan malu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 setel pakaian korban yang berlumuran darah, 1 buah sprey hijau bermotif yang berlumuran darah, 1 buah celana warna krim merk andros milik tersangka yang terdapat bercak darah, 1 buah ikat pinggang warna hitam milik tersangka, 1 buah kemeja warna hijau tua merk retama milik tersangka, 1 helai sweater warna hitam tanpa merk milik tersangka terdapat bercak darah, 1 buah sarung tangan yang terdapat bercak darah, 1 buah pisau dengan gagang warna biru, dan sampel darah korban di TKP.
Tersangka dijerat tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider pasal 338 KUHPidana tentan pembunuhan.
Barang siapa yang sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan rencana, dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. ***