PANTAU LAMPUNG – Untuk mengelabuhi polisi dan terbebas dari jeratan hukum, RE (29) warga Desa Negerikaton, Kabupaten Pesawaran, nekat menelan barang bukti Narkotika jenis sabu beserta plastik klipnya.
Sayangnya, aksi konyol RE tak berhasil melepaskannya dari jerat pidana penyalahgunaan Narkotika.
Selain RE, petugas juga mengamankan YS (26) yang merupakan rekan RE. Keduanya ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu di jalan Danau Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kabupaten Pringsewu pada Jumat, 12 Januari 2024.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mengatakan, saat akan ditangkap tersangka RE berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara menelan plastik berisikan narkotika jenis sabu yang hendak diedarkannya.
“Tahu akan ditangkap tersangka panik lalu menelan satu paket sabu, akan tetapi upaya menghilangkan barang bukti tersebut diketahui petugas dan tersangka langsung diamankan ke Polres Pringsewu,” kata Raymond, Minggu, 14 Januari 2024.
Setelah dilakukan tindakan medis, lanjut Raymond, plastik klip berisi sabu yang ditelan tersangka RE berhasil dikeluarkan dalam kondisi sudah mencair dan saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.
“Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka positif mengandung zat methapetamin atau sabu,” ungkapnya.
Menurut Raymond, kedua tersangka merupakan kurir sabu yang memang sudah lama menjadi incaran Polisi, namun selalu gagal saat akan diringkus.
“Kedua tersangka memang dikenal sebagai kurir narkoba yang kerap mengedarkan sabu diwilayah Pringsewu,” jelasnya.
Raymond menambahkan, dalam pengungkapan kasus narkoba ini pihaknya turut mengamankan satu unit sepeda motor dan dua unit handphone.
Atas perbuatanya, tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, maksimal 12 tahun.***
ADVERTISEMENT