PANTAU LAMPUNG– Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo telah berhasil mengamankan empat individu yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap seorang pelajar di bawah umur pada Kamis 4 Januari 24.
Korban bernama RAA (14), seorang pelajar SMP yang berasal dari Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah IN (30) warga Pekon Totokarto Kecamatan Adiluwih, NA (18) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa, dan dua lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur dengan inisial DF (16) warga Kecamatan Adiluwih, serta BA (16) warga Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran.
“Keempat terduga pelaku ini kita amankan di empat lokasi berbeda, mulai pukul 13:00 WIB hingga 19:00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Jumat 5 Januari 2024.
Haqqi menjelaskan bahwa keempat pelaku diamankan karena diduga bersama-sama melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu pada Rabu (3/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Haqqi, para pelaku melakukan kekerasan tersebut karena tersinggung oleh perilaku korban yang dianggap melecehkan perguruan silat yang dianut oleh para pelaku. “Para pelaku merasa dilecehkan melalui video adegan seni beladiri yang dibuat oleh korban dan rekannya. Kemudian, para pelaku mencari korban dan melakukan aksi penganiayaan,” jelasnya.
[irp]
Haqqi menambahkan bahwa para pelaku tidak menggunakan senjata tajam atau benda tumpul, melainkan melakukan pemukulan, tendangan, dan tamparan yang menyebabkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.
Terungkapnya aksi kekerasan ini setelah video rekaman penganiayaan tersebar di beberapa platform media sosial, termasuk WhatsApp. Orang tua korban yang tidak bisa menerima peristiwa tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor kepolisian.
“Korban sudah menjalani proses visum, dan para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” ungkap Haqqi.
Jika terbukti melakukan tindak pidana, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Karena di antara para pelaku ada yang masih berstatus anak di bawah umur, maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” kata Haqqi, mengakhiri penjelasannya. ***