• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Mei 17, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Skandal Kekerasan Terhadap Pelajar SMP, Empat Pelaku Diamankan oleh Polisi

djadinEditordjadin
Jan 4, 2024
A A
Skandal Kekerasan Terhadap Pelajar SMP, Empat Pelaku Diamankan oleh Polisi
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu dan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo telah berhasil mengamankan empat individu yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap seorang pelajar di bawah umur pada Kamis 4 Januari 24.

Korban bernama RAA (14), seorang pelajar SMP yang berasal dari Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah IN (30) warga Pekon Totokarto Kecamatan Adiluwih, NA (18) warga Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa, dan dua lainnya yang masih berstatus anak di bawah umur dengan inisial DF (16) warga Kecamatan Adiluwih, serta BA (16) warga Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran.

BeritaTerkait

Motor Curian Disimpan di Dapur Rumah, Residivis Narkoba Tak Berkutik Saat Digerebek

Bupati Pringsewu dan Jajaran Forkopimda Terima Penghargaan dari Kapolda Lampung

“Keempat terduga pelaku ini kita amankan di empat lokasi berbeda, mulai pukul 13:00 WIB hingga 19:00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, pada Jumat 5 Januari 2024.

Haqqi menjelaskan bahwa keempat pelaku diamankan karena diduga bersama-sama melakukan kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Pekon Kutawaringin, Adiluwih, Pringsewu pada Rabu (3/1) sekitar pukul 15.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Menurut Haqqi, para pelaku melakukan kekerasan tersebut karena tersinggung oleh perilaku korban yang dianggap melecehkan perguruan silat yang dianut oleh para pelaku. “Para pelaku merasa dilecehkan melalui video adegan seni beladiri yang dibuat oleh korban dan rekannya. Kemudian, para pelaku mencari korban dan melakukan aksi penganiayaan,” jelasnya.

[irp]

Haqqi menambahkan bahwa para pelaku tidak menggunakan senjata tajam atau benda tumpul, melainkan melakukan pemukulan, tendangan, dan tamparan yang menyebabkan korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Terungkapnya aksi kekerasan ini setelah video rekaman penganiayaan tersebar di beberapa platform media sosial, termasuk WhatsApp. Orang tua korban yang tidak bisa menerima peristiwa tersebut kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor kepolisian.

“Korban sudah menjalani proses visum, dan para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang menjalani proses pemeriksaan,” ungkap Haqqi.

Jika terbukti melakukan tindak pidana, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1), (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Karena di antara para pelaku ada yang masih berstatus anak di bawah umur, maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” kata Haqqi, mengakhiri penjelasannya. ***

Tags: #Pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

Skandal Perselingkuhan Mengguncang DPRD Lampung Barat, Suami Laporkan ke Polisi

Next Post

Oknum Mahasiswa Ditangkap: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jati Agung Terungkap

Related Posts

Kantah Tanggamus Gandeng Stakeholder Percepat Penyelesaian Residu PTSL
Berita

Kantah Tanggamus Gandeng Stakeholder Percepat Penyelesaian Residu PTSL

Mei 16, 2026
Kantah Tanggamus Dukung Pelayanan Publik Lewat Launching Samsat Talang Padang dan Pembagian SPPT PBB-P2
Berita

Kantah Tanggamus Dukung Pelayanan Publik Lewat Launching Samsat Talang Padang dan Pembagian SPPT PBB-P2

Mei 16, 2026
Ranperda Penataan Swalayan dan Minimarket Mulai Dibahas, Kantah Tanggamus Dukung Penataan Usaha yang Berkelanjutan
Berita

Ranperda Penataan Swalayan dan Minimarket Mulai Dibahas, Kantah Tanggamus Dukung Penataan Usaha yang Berkelanjutan

Mei 16, 2026
Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan
Bandar Lampung

Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan

Mei 15, 2026
Pemkot Bandar Lampung Disorot, Hibah Gedung Kejati Rp60 Miliar Dibanding Jalan Lingkungan Minim
Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Disorot, Hibah Gedung Kejati Rp60 Miliar Dibanding Jalan Lingkungan Minim

Mei 15, 2026
Dari Konflik Pandemi hingga Kepastian Hukum, Tanah Ulayat Nagari Sitapa Kini Terlindungi
Berita

Dari Konflik Pandemi hingga Kepastian Hukum, Tanah Ulayat Nagari Sitapa Kini Terlindungi

Mei 15, 2026
Next Post
Oknum Mahasiswa Ditangkap: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jati Agung Terungkap

Oknum Mahasiswa Ditangkap: Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jati Agung Terungkap

KM Sri Muncul Tenggelam di Perairan Pulau Legundi: Tim SAR Gabungan Evakuasi Enam Nelayan

KM Sri Muncul Tenggelam di Perairan Pulau Legundi: Tim SAR Gabungan Evakuasi Enam Nelayan

Patroli Brimob di Rutan Sukadana: Sinergi untuk Jaga Keamanan

Patroli Brimob di Rutan Sukadana: Sinergi untuk Jaga Keamanan

Hadiri Penutupan IGTK, Disdik Tanggamus Siapkan Anak Kreatif dan Inovatif 

Tiga Tersangka Pesta Sabu Diamankan dalam Penggerebekan Aparat Kepolisian

Tiga Tersangka Pesta Sabu Diamankan dalam Penggerebekan Aparat Kepolisian

banner 300250

Berita Terkini

  • Kantah Tanggamus Gandeng Stakeholder Percepat Penyelesaian Residu PTSL
  • Kantah Tanggamus Dukung Pelayanan Publik Lewat Launching Samsat Talang Padang dan Pembagian SPPT PBB-P2
  • Ranperda Penataan Swalayan dan Minimarket Mulai Dibahas, Kantah Tanggamus Dukung Penataan Usaha yang Berkelanjutan
  • Edi Agus Yanto: Pelayanan Publik Tak Boleh Sulit Diakses karena Kedekatan dan Kekuasaan
  • Pemkot Bandar Lampung Disorot, Hibah Gedung Kejati Rp60 Miliar Dibanding Jalan Lingkungan Minim
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In