LAMPUNG TIMUR, Pantaulampung.com – Kejari Sukadana Lampung Timur menahan mantan Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Kabupaten Lampung Timur dan dua tersangka lain atas dugaan korupsi proyek pembangunan 56 titik sumur bor pada Tahun Anggaran 2021, Selasa sore, 12 September 2023.
Mul, mantan Kadis PKPP dan dua rekannya WP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HD selaku konsultan proyek digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sukadana setelah beberapa jam diperiksa tim penyidik. Ketiga tersangka akan menjalani kurungan badan selama 20 hari sejak 12-31 September 2023.
“Hari ini juga ke tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 12 September hingga 31 September 2023 dengan pertimbangan penahanan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Kajari Lampung Timur Nurmajayani kepada awak media.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S- 1353/PW08/5/2023 tanggal 08 September 2023, terdapat penyimpangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,568 miliar.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni Primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
ersangka dijerat pasal berlapis yakni Primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP.
Lalu subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHAP. ***