WAY KANAN (PL): Aparat Polres Way Kanan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), pasca-penganiayaan berat (anirat) yang dialami Ensori Luqman (47), warga Desa Tulangbawang Baru, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara, di Petam 100 HTI Register 46, yang terjadi Kamis (3/8/23) lalu.
Saat di lokasi, Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud respon cepat menanggapi setiap kejadian apapun termasuk tindak pidana maupun laporan dari masyarakat.
“Kedatang kami di TKP juga untuk mengetahui secara pasti penyebab peristiwa pidana penganiayaan berat ini,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Kapolsek Pakuanratu Iptu Tosira, dan sejumlah personel Polres, saat mendatangi TKP, Kamis (10/8/23).
Selain itu, Kapolres mengatakan korban mengalami luka robek di pipi kanan, telapak tangan kanan, pelipis, kepala bagian kanan, memar di bagian alis kiri dan kepala.
“Pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan berat ini kami harap segera menyerahkan diri,” tegasnya.
AKBP Pratomo Widodo mengimbau kepada kedua belah pihak untuk tidak melakukan aksi balas dendam dan meminta menyerahkan permasalahan ini kepada kepolisian agar dapat diselesaikan dengan baik.
“Kami akan mengejar para pelaku dan akan memproses hukum atas kejadian itu,” ujar dia.
Sementara, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (3/8/23) sekira pukul 10.20 WIB. Bermula saat korban bersama saksi sedang berada dalam sebuah gubuk di Petak 100 HTI Register 46 Wilayah Bungamayang, Lampung Utara. Kemudian, keduanya didatangi oleh dua orang laki-laki diduga pelaku berinisial JS dan seorang tersangka lainnya.
Mereka mempermasalahkan lahan yang sedang diolah korban. Beberapa lama kemudian, kedua tersangka langsung menghubungi PA (ayah seorang tersangka) yang datang bersama 5 orang teman dan langsung melakukan penganiayaan kepada Ensori Luqman. (***)