LAMPUNG SELATAN, PL – Personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan 2.509 ekor burung yang masuk dalam kategori satwa ilegal.
“Ya benar kami telah mengamankan 2.509 ekor satwa liar jenis burung yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah,” kata Kepala KSKP AKP Ridho Rafika, Sabtu.
Ia mengatakan bahwa perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa.
Pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar jam 20.38 di area parkir kendaraan pribadi yang akan memasuki kapal eksekutif, petugas memeriksa Daihatsu Xenia warna hitam metalik dengan nomor polisi terpasang B 2179 KQZ yang dikemudikan oleh Edi Suprapto.
Kemudian tim memeriksa kendaraan tersebut dan menemukan satwa liar jenis burung tanpa dilengkapi dokumen-dokumen yang sah di dalam kendaraan.
“Satwa liar jenis burung tersebut di angkut dari daerah WayKanan dan dibawa ke daerah Cibitung, dengan upah membawa satwa liar jenis burung tersebut Rp7 juta rupiah,” katanya.
Sselanjutnya, barang bukti berikut sopir dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lanjut. (*/ant)