TANGGAMUS, PL– Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menghadiri pengambilan sumpah janji dan menyerahkan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian jabatan fungsional tenaga kesehatan pemkab Tanggamus formasi tahun 2022.
Acara itu di ruang rapat utama sekretariat pemkab Tanggamus, Jum’at (7/7/2023).
Turut hadir Asisten III Jonsen Vanesa, Kepala BKPSDM Aan Derajat, Kepala Dinas Kesehatan Taufik Hidayat, Kepala Dinas Kominfo Suhartono, Direktur Rumah Sakit Batin Mangunang Meri Yosepa, Kabag Kesmas Heri Mahbi, Sekjen Inspektorat A. Gustam dan Para Penerima SK PPPK.

Bupati mengatakan, sesuai keputusan Menpan-RB Nomor 779 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di pemkab Tanggmus, pihaknya mendapatkan alokasi formasi PPPK tenaga kesehatan sebanyak 47 formasi, dan peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 42 orang.
“Sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, yang memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat pemersatu bangsa,” tuturnya.
Untuk itu kepada seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan pemkab Tanggamus harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga disiplin, menjauhi narkoba, menjauhi korupsi dan mampu menerapkan sistem pemerintahan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi terkini.
Harapan bupati, seorang ASN adalah seorang pegawai yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima, tetapi ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani sebagai akibat dari kemampuan dan profesionalitas yang dimiliki oleh pegawai tersebut, inilah yang membedakan ASN dengan profesi-profesi lainnya, karena keuntungan ASN bukanlah bersifat materi, tetapi lebih bersifat pada pengabdian kepada bangsa, negara khususnya pada daerah Kabupaten Tanggamus.
Saat ini ASN memiliki core values yang baru yaitu “berakhlak” yang merupakan akronim dari berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.
Core values ini adalah inti dari undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
BERAKHLAK merupakan panduan perilaku bagi ASN. Nilai dasar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi fondasi budaya kerja ASN yang profesional.
Indeks profesional ASN terdiri dari 4 dimensi, yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin.
“Saya juga mendorong seluruh PPPK yang ada, agar terus memberikan tauladan melalui peningkatan kinerja sesuai dengan tugasnya masing-masing,” ungkapnya.
Seringkali pihaknya sampaikan, tidak mungkin ada perubahan luar biasa jika cara kerja yang dilakukan adalah dengan cara yang biasa-biasa saja. Orang yang bekerja dengan cara biasa dan mengharapkan hasil luar biasa, itu sangat tidak mungkin tanpa melalui kerja keras, kerja cerdas dan ulet. Bahkan fase untuk mencapai hal yang luar biasa itu, harus ditempa dan dijalani dengan cara yang luar biasa.
(Adv)












