BeritaLampung Selatan

SA Ditangkap di Bekasi, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Alat Diduga untuk Curanmor

PANTAU LAMPUNG- Polisi menangkap SA (24), warga Jabung, Lampung Timur, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan tanpa hak.

Penangkapan SA di Kabupaten Bekasi turut membuka dugaan keterlibatannya dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Cikarang Selatan.

Saat diamankan, polisi menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian sepeda motor. Barang tersebut terdiri dari dua kunci T, 12 mata kunci T, dan satu tombol magnet.

Penangkapan SA merupakan pengembangan dari kasus pengiriman senjata api rakitan yang sebelumnya digagalkan petugas KSKP Bakauheni pada Senin (6/7/2026).

Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan rutin di Pos Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni terhadap Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1057 NK yang dikemudikan RS.

Dari pemeriksaan terhadap tas ransel di dalam kendaraan, polisi menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui bahwa senjata api yang ditemukan di Pelabuhan Bakauheni merupakan miliknya. Ia juga mengaku sebagai pihak yang memerintahkan pengiriman senjata api tersebut.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, saat mendampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026), menjelaskan bahwa pengejaran terhadap SA dilakukan melalui serangkaian penyelidikan bersama personel Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan.

“SA kemudian diamankan personel Unit Reskrim KSKP Bakauheni bersama Unit Opsnal Polsek Cikarang Selatan di Jalan Raya Serang–Setu, depan Alfamart, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.15 WIB,” ujar Fransiskus.

Dalam pengembangan kasus tersebut, petugas juga mengamankan H yang merupakan DPO dalam perkara pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan. H kemudian diserahkan kepada Polsek Cikarang Selatan untuk diproses terkait perkara curanmor di wilayah hukum setempat.

Dari penangkapan SA, polisi kembali menemukan satu pucuk senjata api diduga rakitan, dua butir amunisi kaliber 9 milimeter, dua kunci T, 12 mata kunci T, serta satu tombol magnet yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Penyidik selanjutnya mendalami dugaan keterlibatan SA dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.

Kepada polisi, SA mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sejak 2018. Ia bahkan mengklaim mampu mencuri hingga tiga unit sepeda motor dalam sehari.

Selama periode tersebut, SA mengaku telah mencuri lebih dari 100 sepeda motor. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dijual dan dibawa ke wilayah Karawang dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.

Dalam perkara kepemilikan senjata api, polisi menetapkan dua tersangka, yakni YY sebagai penerima paket senjata api dan SA sebagai pemilik sekaligus pihak yang diduga memerintahkan pengiriman senjata api tersebut.

Dalam perkara yang berkaitan dengan SA, polisi mengamankan dua pucuk senjata api diduga rakitan. Satu pucuk ditemukan dalam pengungkapan awal di Pelabuhan Bakauheni, sedangkan satu pucuk lainnya ditemukan saat penangkapan SA di Bekasi. Polisi juga mengamankan total enam butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Atas perkara kepemilikan senjata api tersebut, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *