Ajakan Rujuk Ditolak Berujung Maut, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pringsewu Terungkap
PANTAU LAMPUNG- Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran menggelar rekonstruksi kasus penusukan yang menyebabkan meninggalnya Agnes Wulandari (20), warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Rekonstruksi tersebut berlangsung di halaman Mapolsek Pagelaran, Kamis (23/7/2026), dengan memperagakan sebanyak 17 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sebelum hingga setelah kejadian penusukan.
Pelaksanaan rekonstruksi tidak dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan dipindahkan ke halaman Mapolsek Pagelaran. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan keamanan, menjaga situasi tetap kondusif, serta mengantisipasi banyaknya warga yang dapat mengganggu proses penyidikan.
Dalam proses rekonstruksi, seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka Heru Purwanto. Mulai dari saat tersangka mendatangi rumah orang tua korban hingga rangkaian kejadian setelah penusukan.
Rekonstruksi tersebut turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, kuasa hukum tersangka, para saksi, serta adik kandung korban.
Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, rekonstruksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi maupun alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Dari proses ini kami dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Iptu Agus Dharmawan pada Jumat (24/7/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, adegan pertama memperlihatkan tersangka datang ke rumah orang tua korban dengan tujuan mengajak Agnes berbicara.
Meski awalnya korban sempat menolak, Agnes kemudian bersedia keluar rumah dan berjalan bersama tersangka menuju lokasi yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah orang tuanya.
Puncak kejadian diperagakan pada adegan ketujuh. Dalam adegan tersebut, tersangka memperagakan saat dirinya mengalami emosi setelah ajakan rujuk yang disampaikan kepada korban ditolak.
Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian mencabut pisau yang sebelumnya telah dibawanya dari rumah dan melakukan penusukan terhadap korban.
Rekonstruksi berlanjut pada adegan kesembilan. Tersangka memperagakan tindakan menusukkan pisau ke bagian perutnya sendiri setelah melakukan penusukan terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tindakan tersebut dilakukan tersangka karena ingin mengakhiri hidup setelah menyerang korban.
Adegan berikutnya memperlihatkan korban berteriak meminta pertolongan hingga menarik perhatian warga sekitar. Saat mengetahui warga mulai berdatangan, tersangka kemudian melarikan diri menuju area kebun.
Tersangka akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka akibat tindakan yang dilakukannya sendiri sebelum kemudian menjalani perawatan dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Iptu Agus Dharmawan menjelaskan, hasil rekonstruksi semakin memperkuat temuan penyidik terkait motif pembunuhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, aksi tersebut dipicu rasa sakit hati karena korban menolak ajakan tersangka untuk kembali hidup bersama.
“Motifnya masih sama, yakni tersangka sakit hati karena ajakan rujuk ditolak oleh korban. Selain itu, dari hasil penyidikan diketahui tersangka telah membawa pisau dari rumah sebelum menemui korban sehingga seluruh rangkaian peristiwa terus kami dalami,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Agnes Wulandari meninggal dunia setelah ditusuk oleh suami sirinya, Heru Purwanto, pada Jumat (26/6/2026) malam.
Sebelum kejadian tersebut, tersangka mengajak korban keluar rumah untuk membicarakan keinginannya agar kembali bersama. Namun ajakan tersebut ditolak sehingga keduanya terlibat cekcok yang berujung pada aksi penusukan.
Usai melakukan penusukan terhadap korban, tersangka juga melakukan tindakan terhadap dirinya sendiri dengan tujuan mengakhiri hidup dan meninggal bersama korban.
Namun rencana tersebut gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan sehingga warga berdatangan ke lokasi. Tersangka kemudian melarikan diri ke area kebun dan ditemukan dalam kondisi terluka sebelum akhirnya mendapatkan perawatan serta diamankan polisi.***
