PANTAU LAMPUNG- Jajaran Polsek Jati Agung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Perumahan Putri 99 Blok A8, Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial RFM (29), warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung. Sementara satu pelaku lainnya berinisial MSE alias Syarif masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolsek Jati Agung IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah warga melaporkan adanya seorang terduga pelaku pencurian yang berhasil diamankan masyarakat pada Sabtu malam, 13 Juni 2026.
“Pelaku berinisial RFM diamankan warga sesaat setelah diduga melakukan pencurian di rumah korban. Saat anggota tiba di lokasi, pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Muhammad Yani.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Harry Irawan, baru saja pulang ke rumah ketika melihat seseorang berlari keluar dari arah dapur kediamannya.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak pelaku. Saat kembali masuk ke rumah, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang.
Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain mesin gerinda, alat bor, serta satu unit CPU komputer. Menyadari rumahnya menjadi sasaran pencurian, korban segera meminta bantuan warga sekitar.
Tak lama kemudian, warga yang berada di area persawahan sekitar lokasi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pelaku pencurian. Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa satu unit CPU komputer yang diketahui merupakan milik korban.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jati Agung langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang berhasil melarikan diri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga. Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pencarian terhadap satu pelaku lainnya,” jelas Kapolsek.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit CPU komputer merek Powerlogic warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Sebelum dibawa ke Mapolsek Jati Agung, pelaku sempat mendapatkan perawatan medis karena mengalami luka saat diamankan warga.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan,” pungkas IPDA Muhammad Yani.***







