• Redaksi
  • Tentang Kami
Rabu, Juni 10, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Kuasa Hukum Budi Kurniawan Soroti Kesaksian Heri Wardoyo, Sebut Banyak Kejanggalan di Persidangan

MeldaEditorMelda
Jun 10, 2026
A A
Kuasa Hukum Budi Kurniawan Soroti Kesaksian Heri Wardoyo, Sebut Banyak Kejanggalan di Persidangan
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Yunandar, kuasa hukum eks Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan mempertanyakan kesaksian terdakwa Heri Wardoyo, yang hanya JPU tuntut 4 tahun penjara karena mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

Menurut kuasa hukum, seorang justice collaborator harus memberi keterangan untuk mengungkap fakta dan rangkaian tindak pidana secara objektif.

Namun memurutnya, sejumlah pernyataan Heri Wardoyo di persidangan justru menimbulkan pertanyaan dan tidak selaras dengan keterangan terdakwa lainnya.

BeritaTerkait

Kuasa hukum Budi Kurniawan: kesaksian Heri Wardoyo Tidak Masuk Akal

Riana Sari Desak Kejati Ungkap Penyertaan Modal Rp10 Miliar PT LEB

Dalam persidangan, Heri Wardoyo menyebut sejumlah nama tokoh politik, di antaranya Noverisman Subing, Ririn, Deni Ribowo, dan Yozi Rizal, terkait dugaan pemberian uang.

Tapi berdasarkan kesaksian dua terdakwa lain, termasuk kliennya Budi Kurniawan, Yunandar menjelaskan– mereka mengaku tidak mengetahui adanya pemberian uang sebagaimana keterangan Heri Wardoyo.

ADVERTISEMENT

“Bahkan Heri Wardoyo menyebut bahwa Budi Kurniawan yang menyerahkan uang kepada Noverisman Subing. Padahal, menurut kami, terdapat sejumlah kejanggalan dalam cerita tersebut,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

Salah satu yang Yunandar persoalkan adalah lokasi peristiwa yang terjadi di halaman rumah Heri Wardoyo.

Dalam keterangannya, Heri Wardoyo mengaku tidak turun dari kendaraan saat peristiwa itu berlangsung.

Yunandar sulit memahami keterangan Heri Wardoyo karena penyerahan uang tersebut disebut terjadi di kediaman Heri Wardoyo sendiri.

“Tidak masuk akal jika seseorang berada di rumahnya sendiri tetapi tidak turun dari kendaraan, sementara orang lain justru turun dari mobil,” katanya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keterangan Heri Wardoyo terkait perjalanan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB) untuk menemui Noverisman Subing.

Dalam kesaksiannya, Heri Wardoyo mengaku tidak membawa kendaraan dan meminta Budi Kurniawan mengemudikan mobil untuk mengantarnya.

Selain itu, Heri Wardoyo menyebut dirinya duduk di kursi depan samping pengemudi, sementara ada bantuan dari driver perusahaan bernama Solihin untuk memindahkan koper tersebut.

Menurutnya, apabila Solihin turut berada dalam kendaraan tersebut, maka secara logika seharusnya pengemudi perusahaan itulah yang mengendarai mobil, bukan direktur operasional maupun komisaris perusahaan.

“Jika memang Solihin berada dalam mobil yang sama, semestinya dia yang mengemudi. Sulit dipahami jika seorang pengemudi perusahaan berada di kursi belakang sementara direktur operasional dan komisaris berada di depan,” ujarnya.

Atas sejumlah kejanggalan tersebut, kuasa hukum menilai perlu ada kajian dan pengujian atas keterangan Heri Wardoyo.

Selain menyoroti kesaksian tersebut, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan tuntutan pidana terhadap Budi Kurniawan yang mencapai 10 tahun penjara.

Menurut mereka, tuntutan itu merupakan yang paling berat dibandingkan terdakwa lain dalam perkara yang sama.

“Direktur utama dituntut sembilan tahun, sementara Heri Wardoyo empat tahun. Klien kami justru dituntut 10 tahun. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami,” kata kuasa hukum.

Pihaknya berpendapat, apabila Budi Kurniawan dianggap memiliki tanggung jawab terbesar dalam perkara tersebut, maka seharusnya keterlibatan dan posisi masing-masing pihak sejak awal pendirian perusahaan juga menjadi pertimbangan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Heri Wardoyo telah berada di PT LEB sejak perusahaan itu berdiri pada 2019.

Saat itu, Heri Wardoyo diketahui menjabat sebagai Direktur Umum sebelum kemudian menjadi komisaris perusahaan.

“Kami menilai fakta mengenai peran dan posisi para pihak sejak awal berdirinya perusahaan harus dilihat secara utuh agar penilaian terhadap tanggung jawab hukum masing-masing terdakwa dapat dilakukan secara proporsional,” pungkasnya.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BudiKurniawanHeriWardoyoJusticeCollaboratorLampungEnergiBerjayaPersidanganPTLEB
ShareTweetSendShare
Previous Post

Что такое нейронные сети и где они задействуются

Next Post

Kuasa hukum Budi Kurniawan: kesaksian Heri Wardoyo Tidak Masuk Akal

Related Posts

Pembaruan Zona Nilai Tanah Jadi Langkah Strategis Hadapi Dinamika Pembangunan di Pringsewu
Berita

Pembaruan Zona Nilai Tanah Jadi Langkah Strategis Hadapi Dinamika Pembangunan di Pringsewu

Jun 10, 2026
Sertipikasi Tanah Wakaf Melonjak 206 Persen, ATR/BPN Ungkap Peran Besar Nazir dan Wakif
Berita

Sertipikasi Tanah Wakaf Melonjak 206 Persen, ATR/BPN Ungkap Peran Besar Nazir dan Wakif

Jun 10, 2026
Wamen Investasi Sebut Lampung Lokasi Ideal Pengembangan Industri Bioetanol untuk Jawa dan Sumatera
Berita

Wamen Investasi Sebut Lampung Lokasi Ideal Pengembangan Industri Bioetanol untuk Jawa dan Sumatera

Jun 10, 2026
Wagub Jihan: Data Berkualitas Jadi Kunci Investasi, UMKM Naik Kelas, dan Kesejahteraan Masyarakat
Bandar Lampung

Wagub Jihan: Data Berkualitas Jadi Kunci Investasi, UMKM Naik Kelas, dan Kesejahteraan Masyarakat

Jun 10, 2026
Pengukuhan Pengurus PWP SS Lampung Berlangsung Khidmat, Nurhasanah Terima Amanah Baru
Bandar Lampung

Pengukuhan Pengurus PWP SS Lampung Berlangsung Khidmat, Nurhasanah Terima Amanah Baru

Jun 10, 2026
Kuasa hukum Budi Kurniawan: kesaksian Heri Wardoyo Tidak Masuk Akal
Bandar Lampung

Kuasa hukum Budi Kurniawan: kesaksian Heri Wardoyo Tidak Masuk Akal

Jun 10, 2026
Next Post
Kuasa hukum Budi Kurniawan: kesaksian Heri Wardoyo Tidak Masuk Akal

Kuasa hukum Budi Kurniawan: kesaksian Heri Wardoyo Tidak Masuk Akal

Pengukuhan Pengurus PWP SS Lampung Berlangsung Khidmat, Nurhasanah Terima Amanah Baru

Pengukuhan Pengurus PWP SS Lampung Berlangsung Khidmat, Nurhasanah Terima Amanah Baru

Wagub Jihan: Data Berkualitas Jadi Kunci Investasi, UMKM Naik Kelas, dan Kesejahteraan Masyarakat

Wagub Jihan: Data Berkualitas Jadi Kunci Investasi, UMKM Naik Kelas, dan Kesejahteraan Masyarakat

Wamen Investasi Sebut Lampung Lokasi Ideal Pengembangan Industri Bioetanol untuk Jawa dan Sumatera

Wamen Investasi Sebut Lampung Lokasi Ideal Pengembangan Industri Bioetanol untuk Jawa dan Sumatera

Sertipikasi Tanah Wakaf Melonjak 206 Persen, ATR/BPN Ungkap Peran Besar Nazir dan Wakif

Sertipikasi Tanah Wakaf Melonjak 206 Persen, ATR/BPN Ungkap Peran Besar Nazir dan Wakif

banner 300250

Berita Terkini

  • Pembaruan Zona Nilai Tanah Jadi Langkah Strategis Hadapi Dinamika Pembangunan di Pringsewu
  • Sertipikasi Tanah Wakaf Melonjak 206 Persen, ATR/BPN Ungkap Peran Besar Nazir dan Wakif
  • Wamen Investasi Sebut Lampung Lokasi Ideal Pengembangan Industri Bioetanol untuk Jawa dan Sumatera
  • Wagub Jihan: Data Berkualitas Jadi Kunci Investasi, UMKM Naik Kelas, dan Kesejahteraan Masyarakat
  • Pengukuhan Pengurus PWP SS Lampung Berlangsung Khidmat, Nurhasanah Terima Amanah Baru
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In