PANTAU LAMPUNG- Kuasa hukum Budi Kurniawan menyoroti sejumlah kejanggalan dalam kesaksian Heri Wardoyo, terdakwa yang memperoleh status justice collaborator dan hanya dituntut empat tahun penjara. Status JC seharusnya menjadi instrumen untuk membongkar kejahatan secara terang-benderang, bukan menjadi karpet merah yang membuat setiap keterangannya diterima tanpa diuji secara kritis.
Pertanyaannya sederhana. Bagaimana mungkin seseorang mengaku berada di rumahnya sendiri tetapi tidak turun dari kendaraan, sementara orang lain justru keluar masuk lokasi yang disebut sebagai tempat penyerahan uang? Bagaimana mungkin seorang sopir perusahaan berada di dalam mobil, tetapi yang menyetir justru direktur operasional? Jika logika dasar saja sulit berdiri tegak, mengapa keterangannya seolah mendapat tempat istimewa?
Lebih ironis lagi, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum justru menimbulkan tanda tanya besar. Direktur Utama dituntut sembilan tahun, Heri Wardoyo empat tahun, sementara Budi Kurniawan dituntut sepuluh tahun. Publik tentu berhak bertanya, dengan ukuran apa angka-angka itu disusun?
Jangan sampai hukum terlihat seperti timbangan yang jarumnya bergerak bukan karena beratnya fakta, melainkan karena siapa yang berdiri di atasnya. Sebab keadilan bukan soal siapa yang paling mudah dijadikan tersangka utama, melainkan siapa yang paling bertanggung jawab berdasarkan fakta yang utuh dan dapat dibuktikan.
Jika seseorang yang sejak awal berdirinya perusahaan menjabat posisi strategis justru memperoleh tuntutan paling ringan, sementara pihak lain menerima hukuman paling berat, maka wajar jika muncul pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum. Apakah semua terdakwa benar-benar diukur dengan standar yang sama?
Hukum yang sehat tidak boleh alergi terhadap pertanyaan. Sebaliknya, hukum harus mampu menjawab setiap keraguan dengan bukti, bukan dengan asumsi. Karena ketika logika mulai dikalahkan oleh narasi, dan perbedaan perlakuan semakin mencolok, publik akan sulit menghindari kesan bahwa hukum sedang berjalan pincang.
Keadilan bukan hanya harus ditegakkan. Keadilan juga harus tampak ditegakkan. Sebab di mata masyarakat, hukum yang tebang pilih tidak jauh berbeda dengan ketidakadilan yang dilegalkan.












