PANTAU LAMPUNG- Polemik santunan kematian antara ahli waris pensiunan PT KAI, Alm. Thamrin, dengan PT Taspen Bandar Lampung memasuki babak baru. Meski pihak PT Taspen telah menyampaikan hak jawab kepada sejumlah media serta mendatangi langsung kediaman ahli waris, pertanyaan mengenai proses verifikasi santunan kematian hingga kini masih menyisakan ruang kontroversi di tengah publik.
Hak jawab dari PT Taspen diterima redaksi Pesawaran Inside pada Kamis, 21 Mei 2026 melalui layanan pengiriman paket. Dalam surat tersebut, PT Taspen menyatakan bahwa santunan kematian dan hak pensiun Alm. Thamrin telah disalurkan kepada ahli waris bernama Sopiyan.
Namun, menurut pihak keluarga, persoalan utama bukan lagi soal pencairan dana, melainkan minimnya penjelasan terkait dasar regulasi dan mekanisme verifikasi yang sebelumnya membuat pengajuan santunan sempat ditolak.
“Benar dana itu sudah kami terima dan pihak PT Taspen telah membayarkan santunan kematian. Namun yang menjadi masalah, mereka tidak menjelaskan kepada saya terkait penjelasan sebelumnya,” ujar Sopiyan, Kamis (21/5/2026).
Viral Dulu, Santunan Baru Cair
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik sejak 13 Mei 2026 setelah Sopiyan mengaku mengalami penolakan saat mengurus santunan kematian ayahnya yang merupakan pensiunan PT KAI dan peserta resmi PT Taspen.
Ia mengaku sempat bertemu dengan salah satu pegawai PT Taspen bernama Dian Anggraini yang menunjukkan surat edaran kementerian terkait proses validasi santunan kematian.
“Waktu itu saya bertemu dengan ibu Dian Anggraini. Dia menunjukkan SK dari kementerian bahwa SK yang masih dalam proses tidak bisa menerima uang santunan kematian,” jelas Sopiyan.
Menurutnya, penjelasan tersebut tidak relevan dengan status ayahnya karena SK pensiun Alm. Thamrin telah terbit sejak tahun 1981. Namun, penjelasannya disebut tidak diterima.
“Bapak saya sudah menerima SK sejak tahun 81. Saya jelaskan penjelasan dari kementerian itu enggak masuk kategori untuk bapak saya. Tapi ibu Dian justru bilang saya tidak memahami regulasi,” katanya.
Yang kemudian menjadi perhatian keluarga ialah pencairan santunan baru dilakukan setelah persoalan ini viral di media massa dan media sosial.
“Bukan masalah uangnya lho. Sekarang benar uang itu memang sudah kami terima sesuai surat klarifikasi PT Taspen. Tapi apakah itu benar-benar hak orang tua saya, karena ini jangan main-main, ini menyangkut orang tua saya yang sudah meninggal,” ujarnya.
Apresiasi Permintaan Maaf, Tapi Tetap Minta Penjelasan
Meski demikian, Sopiyan mengaku menerima itikad baik dan permintaan maaf yang disampaikan langsung pihak PT Taspen saat bersilaturahmi ke rumahnya pada Selasa, 19 Mei 2026.
“Soal permintaan maaf itu tentu saya terima, tapi bukan berarti masalahnya selesai begitu saja,” katanya.
Menurut Sopiyan, dirinya juga telah mengirimkan surat elektronik kepada PT Taspen sebelum dana ditransfer guna meminta penjelasan terkait regulasi yang menjadi dasar perubahan keputusan tersebut.
“Pada tanggal 18 sebelum uang itu ditransfer saya sudah mengirimkan email mempertanyakan apa regulasinya sehingga tiba-tiba ayah saya dikatakan menerima santunan kematian padahal sebelumnya pihak Taspen bersikukuh mengatakan orang tua saya tidak bisa menerima,” jelasnya.
Namun hingga kini, menurut dia, belum ada penjelasan rinci terkait mekanisme verifikasi berkas maupun dasar hukum yang menjadi acuan perubahan keputusan tersebut.
“Justru dijelaskan bahwa terjadi kekeliruan staf PT Taspen dalam memahami poin pada surat edaran Menteri Keuangan,” kata Sopiyan.
Redaksi Datangi Kantor PT Taspen
Usai menerima hak jawab dan mendengar keterangan dari ahli waris, redaksi juga mendatangi kantor PT Taspen Bandar Lampung untuk meminta konfirmasi langsung kepada Branch Manager PT Taspen Bandar Lampung, Ovi Novianto, Kamis (21/5/2026).
Namun berdasarkan keterangan petugas keamanan di lokasi, pimpinan kantor sedang tidak berada di tempat dan tidak ada pihak humas maupun pejabat yang dapat memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, hak jawab dari PT Taspen telah dipublikasikan redaksi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
Kini publik masih menunggu keterbukaan PT Taspen terkait standar operasional, regulasi, serta proses verifikasi santunan kematian agar polemik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari, khususnya bagi masyarakat yang sedang mengurus hak keluarga yang telah meninggal dunia.***










