PANTAU LAMPUNG- Ketegangan agraria mulai mengemuka di Kabupaten Lampung Tengah setelah audiensi antara warga kampung penyanggah dan manajemen PTPN IV Regional 7 pada Sabtu, 25 April 2026.
Dalam pertemuan yang turut didampingi aparat setempat, pihak perusahaan mengklaim telah menjalankan amanah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Permentan Nomor 98 Tahun 2013. Manajemen menyebut realisasi kebun plasma telah mencapai sekitar 68 persen, khususnya bagi masyarakat di Kecamatan Bekri.
Namun klaim tersebut memicu reaksi dari warga kampung penyanggah di wilayah lain, terutama di luar Kecamatan Bekri. Mereka menilai distribusi plasma yang tidak merata justru menimbulkan ketimpangan sosial ekonomi serta berpotensi memicu konflik agraria yang lebih luas.
Warga dari delapan kampung penyanggah menuntut agar perusahaan memenuhi kewajiban memberikan 20 persen kebun plasma dari total lahan sekitar 2.700 hektare secara merata. Mereka menegaskan bahwa cakupan lahan perkebunan tidak hanya berada di Kecamatan Bekri, tetapi juga meliputi Kecamatan Padang Ratu.
Perwakilan manajemen perusahaan dalam audiensi tersebut menyatakan telah menampung seluruh aspirasi masyarakat dan berjanji akan menyampaikannya kepada jajaran direksi untuk ditindaklanjuti.
Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia, Pandji Nugraha, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut.
Menurutnya, perusahaan harus segera mengakhiri ketimpangan dengan menjamin keadilan distribusi plasma bagi seluruh warga di sekitar area perkebunan.
“Ini bukan sekadar angka, ini soal keadilan. Jika mayoritas realisasi hanya terjadi di satu wilayah, maka masyarakat lain yang terdampak langsung juga harus mendapatkan hak yang sama,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa jika kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi, perusahaan berpotensi menghadapi sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari denda, pemberhentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.
Situasi ini menjadi peringatan serius bahwa pengelolaan sektor perkebunan harus memperhatikan aspek keadilan sosial agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.***








