PANTAU LAMPUNG- Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu melakukan tinjau lapang terhadap pengaduan sengketa tanah tahun 2026 guna memastikan keakuratan data serta kesesuaian dengan kondisi riil di lapangan, Rabu (22/04/2026).
Langkah ini menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian sengketa agar keputusan yang diambil bersifat objektif dan berbasis fakta. Melalui kegiatan tersebut, tim dapat memperoleh gambaran menyeluruh terkait objek sengketa yang ditangani.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan langsung terhadap batas bidang tanah, kondisi fisik lahan, serta menghimpun keterangan dari pihak-pihak terkait di lokasi.
“Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa setiap data yang digunakan dalam proses penanganan sengketa telah sesuai dan tidak menimbulkan kesalahan interpretasi,” ujar perwakilan tim di lapangan.
Koordinator Kelompok Substansi Penanganan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Meta Liyana Putri, A.Md., menegaskan bahwa tinjau lapang merupakan tahapan krusial dalam penyelesaian sengketa.
Menurutnya, keselarasan antara data administrasi dan kondisi nyata di lapangan menjadi kunci utama dalam menghasilkan keputusan yang adil.
“Kami memastikan setiap penanganan pengaduan dilakukan secara teliti dan berbasis kondisi nyata di lokasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu dalam memberikan pelayanan yang objektif, transparan, dan solutif bagi masyarakat.
Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta akurasi data, diharapkan setiap permasalahan pertanahan dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.***










