PANTAU LAMPUNG- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal membentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan serta Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Lampung. Pembentukan tim ini dilakukan sebagai langkah memperkuat penanganan berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di daerah secara terpadu dan terkoordinasi.
Pembentukan tim tersebut dibahas dalam rapat di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Kamis (16/4/2026), yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.
Tim ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, dengan Gubernur sebagai pembina dan Wakil Gubernur sebagai pengarah.
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan bahwa tim ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam menangani persoalan pertanahan di daerah.
“Rapat ini menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi dengan instansi vertikal terkait dalam penanganan masalah pertanahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan tim ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyelesaian konflik pertanahan melalui pendekatan yang terintegrasi.
“Tim ini diharapkan dapat mengurangi risiko konflik dengan mengidentifikasi dan menangani potensi konflik secara dini dan transparan,” tambahnya.
Jihan juga meminta agar tim dapat memetakan persoalan pertanahan secara komprehensif sesuai dengan tugas kelompok kerja yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung.
Menurutnya, penyelesaian masalah pertanahan harus dilakukan secara sistematis, terukur, serta mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Semoga dengan adanya tim ini masalah bisa diselesaikan secara terintegrasi sehingga lebih efektif, dengan pola kerja yang sistematis dan terukur,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip kemanusiaan, keadilan, serta menjaga stabilitas sosial dalam setiap proses penyelesaian sengketa pertanahan.
Tim tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, BIN Daerah Lampung, Korem 043/Garuda Hitam, serta Polda Lampung.
Adapun tugas utama tim meliputi inventarisasi dan identifikasi masalah pertanahan, serta memberikan solusi atas persoalan yang terjadi di wilayah Provinsi Lampung. Tim juga bertugas memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam penanganan sengketa, menjadi mediator antar pihak, serta melakukan koordinasi lintas pemerintahan hingga tingkat pusat.
Selain itu, tim juga akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Lampung dalam pengambilan kebijakan terkait penyelesaian masalah pertanahan di daerah.***








