PANTAU LAMPUNG- Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memastikan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di tengah kekhawatiran yang berkembang akibat penerapan .
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, , meminta para pegawai tidak terpancing isu yang belum terverifikasi.
“Pembatasan belanja pegawai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan yang secara langsung mengarah pada pengurangan tenaga kerja,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Pembatasan Anggaran Bukan Pemicu PHK
Rini menjelaskan, isu PHK mencuat karena adanya ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam UU HKPD.
Namun, menurutnya, aturan tersebut harus dipahami secara utuh sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang sehat, bukan sebagai dasar untuk merumahkan pegawai, termasuk PPPK paruh waktu.
Ia menegaskan bahwa setiap keputusan terkait kelanjutan kontrak PPPK dilakukan melalui evaluasi menyeluruh, dengan mempertimbangkan kinerja, kebutuhan organisasi, serta kemampuan fiskal daerah.
Skema Penggajian Dibedakan
Dalam praktik penganggaran, Pemkab Lampung Selatan menerapkan skema berbeda:
- Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu masuk dalam belanja pegawai
- PPPK paruh waktu dialokasikan dalam belanja barang dan jasa
Mengacu pada regulasi Kementerian Dalam Negeri, PPPK paruh waktu tidak termasuk dalam komponen belanja pegawai, sehingga tidak terdampak langsung oleh batas maksimal 30 persen.
Skema ini dinilai memberi fleksibilitas dalam pengelolaan APBD.
Kebutuhan ASN Tetap Ada
Di tengah penyesuaian anggaran, kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) tetap diperhitungkan, terutama karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.
Pengisian formasi akan tetap dilakukan melalui mekanisme resmi, baik CPNS maupun PPPK, berdasarkan analisis kebutuhan dan beban kerja.
Imbauan: Tetap Profesional dan Tingkatkan Kompetensi
Sebagai langkah antisipatif, pemerintah daerah mengimbau seluruh PPPK untuk tetap fokus bekerja, menjaga kinerja, serta terus meningkatkan kompetensi.
Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
“Seluruh PPPK diimbau tetap tenang, tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, dan tetap menjalankan tugas secara profesional,” tegas Rini.***







