PANTAU LAMPUNG- Anggaran Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung tahun 2026 yang mencapai Rp315,6 miliar kembali menjadi sorotan publik. Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menilai mayoritas alokasi anggaran masih tersedot untuk birokrasi dan operasional internal, sementara belanja yang menyentuh layanan masyarakat relatif minim.
Belanja Penunjang Masih Mendominasi
Hasil pemantauan Komisi IV menunjukkan anggaran penunjang seperti administrasi, gaji, dan pengelolaan BLUD menguasai lebih dari 60 persen total anggaran. Sementara itu, dana untuk kegiatan promotif dan preventif, termasuk upaya kesehatan masyarakat melalui UKM dan UKP, masih sangat kecil.
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan, “Kalau belanja penunjang terus mendominasi, sementara dampak ke layanan dasar tidak terasa, ini harus dievaluasi. Anggaran kesehatan seharusnya berbasis kebutuhan dan outcome, bukan sekadar habis terserap.”
Pengadaan Alkes dan Fasilitas Minim Transparansi
Program pemenuhan UKM dan UKP mengalokasikan sekitar Rp103,1 miliar, namun sejumlah pengadaan dinilai tidak jelas. Contohnya, alat kesehatan senilai Rp1,15 miliar hanya tercantum “1 unit” tanpa penjelasan detail, lokasi puskesmas penerima, atau dampaknya terhadap layanan. Hal serupa terjadi pada cold storage Rp542 juta dan IPAL Rp607 juta.
“Kami tidak ingin pengadaan hanya formalitas di atas kertas. Tanpa audit kebutuhan puskesmas, pengadaan berisiko tidak tepat sasaran dan manfaatnya tidak dirasakan masyarakat,” tegas Asroni.
Baca Juga: DPRD Ungkap Anggaran Kesehatan Rp50 Miliar, Data Dinas–BPJS–Puskesmas Tak Kunjung Terbuka
Pengadaan Obat dan Bahan Medis Perlu Kaitkan Target Strategis
Pengadaan obat dengan anggaran Rp9,4 miliar secara administratif sesuai ketentuan, tapi dari sisi kebijakan, belanja ini lemah karena tidak jelas kaitannya dengan target strategis seperti penurunan stunting. Distribusi obat antar puskesmas juga tidak transparan sehingga efektivitas dan pemerataannya sulit diukur.
Dana BOK Rawan Potensi Kebocoran
Sorotan utama mengarah pada Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Anggaran Rp3,94 miliar untuk operasional puskesmas dan Rp14,53 miliar untuk fasilitas kesehatan lainnya tersebar di berbagai sub-kegiatan tanpa indikator kinerja lapangan yang jelas. Ketiadaan standar pembagian dana berpotensi menimbulkan pemotongan internal.
“Kami mendorong adanya formula pembagian BOK yang jelas dan wajib dipublikasikan per puskesmas. Tanpa itu, potensi kebocoran akan terus terjadi,” kata Asroni.
Audit dan Transparansi Jadi Kunci
Data menunjukkan Program Penunjang mencapai Rp209 miliar ditambah belanja BLUD Rp70,8 miliar. Artinya lebih dari 60 persen anggaran kesehatan terserap untuk birokrasi dan operasional internal. Komisi IV menekankan perlunya audit kebutuhan puskesmas, transparansi dana BOK, serta pelaporan realisasi berbasis kegiatan lapangan.
“Asroni menegaskan, uang rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk layanan kesehatan yang nyata. Itu yang akan terus kami kawal.”








