PANTAU LAMPUNG- Patroli dini hari yang digelar jajaran Polsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, kembali membuahkan hasil. Dalam patroli hunting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), polisi mendapati warga yang membawa senjata tajam tanpa izin sekaligus terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di ruas Jalan Lintas Candipuro, Sabtu (9/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Temuan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menekan potensi kejahatan jalanan dan peredaran narkoba di wilayah rawan.
Patroli Hunting Fokus Cegah Kejahatan Jalanan
Kegiatan patroli hunting merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan Polsek Candipuro, terutama pada jam-jam rawan menjelang pagi. Patroli ini menyasar jalur lintas, kawasan pemukiman, dan titik-titik yang kerap digunakan sebagai lokasi transaksi atau penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni, S.H., M.M. menjelaskan bahwa patroli dini hari bertujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana, mulai dari pencurian, peredaran narkoba, hingga kekerasan jalanan.
“Patroli hunting ini kami lakukan secara berkala. Fokusnya adalah mencegah kejahatan jalanan dan memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar Iptu Ali Humaeni.
Ditemukan Sajam Saat Pemeriksaan Kendaraan
Saat patroli melintas di Jalan Lintas Candipuro, Desa Sinar Pasmah, petugas mencurigai sebuah kendaraan yang melaju pada jam rawan. Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan rutin.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 17,5 sentimeter yang diselipkan di pinggang salah satu pengendara. Pelaku diketahui berinisial YK (36), warga Jabung, Lampung Timur.
“Petugas menemukan senjata tajam yang dibawa tanpa izin. Ini jelas melanggar hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan orang lain,” kata Ali Humaeni.
Pengembangan Ungkap Penyalahgunaan Narkoba
Tak berhenti pada temuan senjata tajam, petugas melakukan interogasi awal terhadap YK. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi bahwa YK baru saja menggunakan narkotika jenis sabu bersama dua rekannya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Desa Rawa Slapan. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua orang lainnya, masing-masing berinisial SA (45) dan EH (26), keduanya warga Candipuro, Lampung Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Subjudul: Tiga Terduga Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan total tiga orang terduga pelaku. Selain senjata tajam dan narkotika, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku, beberapa unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Candipuro untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Dijerat Pasal Sajam dan Narkotika
Kapolsek Candipuro menegaskan bahwa para terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk pelaku yang membawa atau menguasai senjata tajam tanpa izin, penyidik menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, pelaku penyalahgunaan narkotika dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun, bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian di tahap penyidikan.
“Penanganan kasus ini masih berjalan. Kami akan mendalami peran masing-masing pelaku dan menelusuri asal barang bukti narkotika,” ujar Ali Humaeni.
Polisi Imbau Peran Aktif Masyarakat
Selain penegakan hukum, Polsek Candipuro juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta segera melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, termasuk peredaran narkoba dan kepemilikan senjata tajam.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Lampung Selatan,” pungkas Kapolsek Candipuro.***







