PANTAU LAMPUNG— Kepercayaan yang terbangun dalam hubungan pertemanan berujung pada tindak pidana pencurian. Seorang pemuda berinisial AD (23), warga Kelurahan Pringsewu Selatan, ditangkap polisi setelah terbukti mencuri perhiasan emas milik orang tua temannya di Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Jumat (19/12/2025) pagi.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah Ira Diah Palupi (54). Pelaku diketahui merupakan teman dekat dari anak korban dan kerap keluar masuk rumah, sehingga keberadaannya tidak pernah menimbulkan kecurigaan. Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mudah.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menjelaskan, peristiwa pencurian bermula saat anak korban, M. Habib Adilah, pulang ke rumah usai membeli sarapan sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, ia sempat berpapasan dengan pelaku di depan rumah. Ketika ditanya keperluannya, pelaku berdalih hanya mengambil kunci rumah yang tertinggal, lalu pergi meninggalkan lokasi.
Sekitar satu jam berselang, korban yang hendak menghadiri undangan kondangan menyadari perhiasan emas miliknya hilang. Perhiasan seberat 28,9 gram tersebut terdiri dari kalung, gelang, cincin, dan anting-anting yang disimpan di dalam laci lemari kamar. Korban sempat melakukan pencarian, namun perhiasan tersebut tidak ditemukan.
Kecurigaan kemudian mengarah kepada AD setelah anak korban teringat telah melihat pelaku berada di rumah pada pagi hari. Bersama keluarga, saksi mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan perihal tersebut. Awalnya pelaku sempat menyangkal, namun akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pringsewu Kota.
“Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pringsewu Kota. Sebelum petugas tiba, pelaku sempat menjadi sasaran amarah warga yang kesal, lalu segera kami amankan bersama barang bukti,” ujar AKP Ramon Zamora, Minggu (21/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri seorang diri dengan alasan membutuhkan uang untuk biaya keberangkatan ke Pulau Jawa serta memenuhi kebutuhan hidup. Perhiasan emas tersebut rencananya akan dijual, namun belum sempat direalisasikan. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.***











