PANTAU LAMPUNG- Sebuah insiden kriminal yang menggemparkan terjadi di Dusun III, Desa Banding, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, pada Minggu (30/11/2025) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Korban, HF (41), tewas di tempat setelah ditikam.
Tak butuh waktu lama, pelaku berinisial HS (41) langsung menuju Polsek Kalianda untuk menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, menyatakan kesigapan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini. “Begitu pelaku tiba dan mengakui tindakan yang dilakukan, kami langsung mengambil langkah-langkah penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan barang bukti,” ujar Indik.
Motif Mengerikan Terkuak: Dendam Karena Isu Hubungan Terlarang
Penyelidikan mendalam membongkar pemicu di balik amarah pelaku: rasa dendam dan kecemburuan yang tidak terbendung. HS menuduh korban, HF, memiliki hubungan khusus dengan mantan istrinya.
Kronologi menunjukkan adanya cekcok sengit sebelum penikaman terjadi. Pelaku mendatangi korban, yang memicu adu mulut, kemudian berlanjut ke perkelahian fisik.
Saat keduanya saling dorong, pelaku mencabut pisau bergagang plastik hijau yang sudah ia sembunyikan di pinggang. Pisau itu kemudian dihunjamkan satu kali ke dada kiri korban.
“Modusnya adalah penyerangan langsung dengan senjata tajam yang sudah dibawa pelaku dari awal,” kata Indik, menandakan bahwa pelaku sudah siap dengan kemungkinan kekerasan. Korban langsung tersungkur dan meninggal di lokasi.
Ancaman Penjara Belasan Tahun Menanti Pelaku
Polisi telah mengamankan barang bukti vital, termasuk pisau yang dipakai untuk menikam, kaos pelaku yang berlumuran darah, dan pakaian korban.
Saat ini, HS ditahan dan dikenakan Pasal 351 ayat (3) atau Pasal 338 KUHP. Kedua pasal ini terkait dengan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian atau pembunuhan.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. Kami akan tuntaskan penyidikan dan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap selanjutnya,” tutup AKP Indik Rusmono.***







