• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Desember 2, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas: PH Hermawan Eriadi Pertanyakan Motif Kejati Lampung

MeldaEditorMelda
Des 2, 2025
A A
Kejati Lampung Senyap, Kuasa Hukum Tersangka PT LEB: Role Model? Harus Berdasar Hukum
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG— Sidang pra peradilan kedua Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (1/12/2025), kembali memanas. Penasihat hukum pemohon, Riki Martim, mempertanyakan motif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait penetapan tersangka kliennya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Muhammad Hibrian, Riki menegaskan bahwa Kejati Lampung belum memberikan rincian jelas mengenai dugaan perbuatan pidana atau perbuatan melawan hukum yang disangkakan kepada Hermawan Eriadi. “Dalam jawaban tertulis 16 halaman, Kejati Lampung tidak menjelaskan hubungan antara perbuatan yang disangkakan dan kerugian negara. Tidak ada uraian bagaimana unsur Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terpenuhi,” jelas Riki.

Riki menambahkan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/2014, setiap penetapan tersangka wajib memuat deskripsi perbuatan yang disangkakan serta alat bukti yang mendukung. Namun dalam jawaban Kejati, hanya disebutkan ada saksi, ahli, dan surat. “Tidak ada satu kalimat pun yang menjelaskan apa perbuatan pemohon. Alat bukti yang diklaim Kejaksaan tidak relevan jika tidak menunjuk langsung pada perbuatan tersangka,” tegasnya. Hal ini senada dengan putusan MA No. 42 PK/Pid.Sus/2018 yang menegaskan bahwa alat bukti harus berkorelasi langsung dengan tindakan yang dilakukan tersangka.

BeritaTerkait

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Dugaan Korupsi yang Tak Kunjung Terungkap

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Selain itu, Riki menyoroti soal kerugian negara, faktor krusial dalam kasus tipikor. Menurutnya, jaksa tidak menyebutkan jumlah kerugian negara secara pasti dan belum menunjukkan hasil audit dari BPKP. “UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 menegaskan kerugian negara harus nyata dan pasti (accrual loss) akibat perbuatan melawan hukum, bukan sekadar potensi kerugian,” katanya.

Riki juga menekankan bahwa ketidakjelasan ini menimbulkan kerugian bagi tersangka, karena kliennya tidak dapat memberikan klarifikasi sejak awal. “Hak konstitusi dan prinsip due process of law harus dijaga agar kepastian hukum tercapai,” tambah Riki.

ADVERTISEMENT

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kejati Lampung, Rudi, menegaskan bahwa sangkaan terhadap Hermawan Eriadi merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Yang disangkakan sesuai pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Itu yang kami maksud,” jelas Rudi.

Sidang pra peradilan ini akan berlanjut dengan agenda kelengkapan berkas dan kemungkinan pemanggilan saksi tambahan. Publik menanti bagaimana Kejati Lampung akan menjawab tuntutan kejelasan terkait perbuatan dan kerugian negara, sementara penasihat hukum Hermawan Eriadi tetap menekankan perlunya transparansi dan keadilan dalam proses hukum.

Kasus ini semakin menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas penanganan tipikor, hak tersangka untuk klarifikasi, dan kepastian hukum yang seharusnya dijaga dalam setiap tahapan penyidikan dan persidangan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Bukti HukumDugaan TipikorKejati LampungKerugian NegaraKronologi SidangM Hermawan EriadiPenasihat HukumPT LEBSidang Pra PeradilanUU Tipikor
ShareTweetSendShare
Previous Post

Penjaga Gudang di Hajimena Ketahuan Curi Terpal, Polisi Bongkar Modus Liciknya

Next Post

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Related Posts

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Ramai Gen Z: Ajang Unjuk Bakat, Identitas, dan Kreativitas Lokal
Bandar Lampung

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Ramai Gen Z: Ajang Unjuk Bakat, Identitas, dan Kreativitas Lokal

Des 2, 2025
Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Dugaan Korupsi yang Tak Kunjung Terungkap
Bandar Lampung

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Dugaan Korupsi yang Tak Kunjung Terungkap

Des 2, 2025
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran
Bandar Lampung

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Des 2, 2025
Penjaga Gudang di Hajimena Ketahuan Curi Terpal, Polisi Bongkar Modus Liciknya
Berita

Penjaga Gudang di Hajimena Ketahuan Curi Terpal, Polisi Bongkar Modus Liciknya

Des 2, 2025
IJP Lampung Kunjungi Pemprov Jabar, Bongkar Rahasia Kolaborasi Media yang Bikin Komunikasi Publik Ngehits
Bandar Lampung

IJP Lampung Kunjungi Pemprov Jabar, Bongkar Rahasia Kolaborasi Media yang Bikin Komunikasi Publik Ngehits

Des 2, 2025
Kejati Lampung Klarifikasi Tuduhan Pelanggaran Prosedur di Kasus Tipikor PT LEB, Ini Penjelasannya
Bandar Lampung

Kejati Lampung Klarifikasi Tuduhan Pelanggaran Prosedur di Kasus Tipikor PT LEB, Ini Penjelasannya

Des 1, 2025
Next Post
Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Dugaan Korupsi yang Tak Kunjung Terungkap

Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Dugaan Korupsi yang Tak Kunjung Terungkap

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Ramai Gen Z: Ajang Unjuk Bakat, Identitas, dan Kreativitas Lokal

Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Ramai Gen Z: Ajang Unjuk Bakat, Identitas, dan Kreativitas Lokal

banner 300250

Berita Terkini

  • Lomba Puisi Bahasa Lampung Bikin Ramai Gen Z: Ajang Unjuk Bakat, Identitas, dan Kreativitas Lokal
  • Sidang Praperadilan PT LEB Makin Panas: Misteri Dugaan Korupsi yang Tak Kunjung Terungkap
  • Motif Penetapan Tersangka M. Hermawan Eriadi Dipertanyakan, Drama Hukum yang Bikin Publik Makin Penasaran
  • Sidang Pra Peradilan PT LEB Makin Panas: PH Hermawan Eriadi Pertanyakan Motif Kejati Lampung
  • Penjaga Gudang di Hajimena Ketahuan Curi Terpal, Polisi Bongkar Modus Liciknya
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In