• Redaksi
  • Tentang Kami
Senin, Desember 1, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Kejati Lampung Klarifikasi Tuduhan Pelanggaran Prosedur di Kasus Tipikor PT LEB, Ini Penjelasannya

MeldaEditorMelda
Des 1, 2025
A A
Kejati Lampung Klarifikasi Tuduhan Pelanggaran Prosedur di Kasus Tipikor PT LEB, Ini Penjelasannya
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Sidang pra peradilan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) PT LEB kembali bergulir, Senin, 1 Desember 2025. Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membuka suara soal tudingan pelanggaran prosedural yang dilayangkan oleh tersangka M. Hermawan Eriadi.

Sebelumnya, pada sidang pra peradilan pertama Jumat lalu, pihak Kejati enggan memberikan komentar. Namun di sidang kedua, Rudi yang mewakili Kejati menjawab tudingan pemohon secara rinci.

Menurut pihak pemohon, penetapan M. Hermawan Eriadi sebagai tersangka dianggap melanggar prosedur fundamental hukum. Pemohon menilai pemeriksaan tersangka pada malam penetapan 22 September 2025 tidak dilakukan sebagaimana semestinya. Selain itu, mereka juga menilai Kejati belum memberi informasi lengkap mengenai sangkaan hingga bukti kerugian negara, sehingga penetapan tersangka dianggap cacat prosedur.

BeritaTerkait

Hanan A. Rozak Pimpin Golkar Lampung: Harapan Baru untuk Politik Merakyat dan Perang Total terhadap Narkoba

APBD Pringsewu 2026 Turun Rp148 Miliar, Pemkab Janji Tetap Utamakan Layanan Publik

Menanggapi hal ini, Rudi menegaskan bahwa pemeriksaan M. Hermawan Eriadi sebagai saksi pada malam tersebut sudah termasuk tahap sebagai calon tersangka. “Kalau tersangka sudah diperiksa sebagai saksi, ya saksi itulah calon tersangka. Untuk lebih lengkapnya, mungkin bisa dilihat di penkum. Tapi yang jelas, pemeriksaan sebagai saksi itu sudah masuk kategori calon tersangka,” jelas Rudi usai sidang.

Selain itu, Rudi menegaskan sangkaan yang dikenakan kepada tersangka sudah jelas, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Hal ini menjelaskan bahwa proses hukum yang dilakukan Kejati sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Sidang pra peradilan kali ini juga membahas kelengkapan berkas dan bukti-bukti yang belum terpenuhi. Agenda persidangan besok akan melanjutkan pembahasan dokumen-dokumen tambahan, termasuk keterangan saksi dan alat bukti yang mendukung kasus.

Kasus PT LEB kini menjadi sorotan publik karena melibatkan prosedur hukum yang dinilai sensitif dan penting bagi penegakan hukum tipikor di Lampung. Publik menantikan jalannya sidang pra peradilan selanjutnya dan langkah Kejati Lampung dalam menjawab tudingan cacat prosedur ini.

Dengan hadirnya klarifikasi dari Kejati Lampung, masyarakat dan pengamat hukum kini bisa melihat proses hukum berjalan lebih transparan, meski kasus ini tetap menimbulkan banyak pertanyaan mengenai kecepatan dan ketelitian penanganan kasus tipikor berskala besar.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: Berita Lampunghukum indonesiaKejati LampungPasal TipikorPenetapan Tersangkapra peradilanPT LEBSidang KorupsiTindak Pidana KorupsiTransparansi Hukum
ShareTweetSendShare
Previous Post

Drama Pra Peradilan PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Hadirkan Saksi Ahli dari UI

Related Posts

Drama Pra Peradilan PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Hadirkan Saksi Ahli dari UI
Bandar Lampung

Drama Pra Peradilan PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Hadirkan Saksi Ahli dari UI

Des 1, 2025
Kapolres Pringsewu dan Bawaslu Gelar Pertemuan Strategis: Bongkar Ancaman Kerawanan Pemilu dan Rancang Penguatan Kolaborasi 2025
Berita

Kapolres Pringsewu dan Bawaslu Gelar Pertemuan Strategis: Bongkar Ancaman Kerawanan Pemilu dan Rancang Penguatan Kolaborasi 2025

Des 1, 2025
IJP Lampung Bongkar Rahasia Pikiran Rakyat Bertahan 59 Tahun di Era Digital: Dari Radio, Koran, hingga Media Berjejaring
Bandar Lampung

IJP Lampung Bongkar Rahasia Pikiran Rakyat Bertahan 59 Tahun di Era Digital: Dari Radio, Koran, hingga Media Berjejaring

Des 1, 2025
ASDP Hadirkan Revolusi Layanan Penyeberangan: Kapal Express Kini Beroperasi di Dua Dermaga Jelang Nataru
Berita

ASDP Hadirkan Revolusi Layanan Penyeberangan: Kapal Express Kini Beroperasi di Dua Dermaga Jelang Nataru

Des 1, 2025
Pekerja Reklame Tersetrum Listrik di Bandar Lampung, Dugaan Lalai Keselamatan Jadi Sorotan
Bandar Lampung

Pekerja Reklame Tersetrum Listrik di Bandar Lampung, Dugaan Lalai Keselamatan Jadi Sorotan

Des 1, 2025
Dzafirah Adeliaputri Raih Juara 1 Baca Puisi PorseniMu Lampung, Tunjukkan Kelasnya sebagai Talenta Sastra Muda
Berita

Dzafirah Adeliaputri Raih Juara 1 Baca Puisi PorseniMu Lampung, Tunjukkan Kelasnya sebagai Talenta Sastra Muda

Nov 30, 2025
banner 300250

Berita Terkini

  • Kejati Lampung Klarifikasi Tuduhan Pelanggaran Prosedur di Kasus Tipikor PT LEB, Ini Penjelasannya
  • Drama Pra Peradilan PT LEB Makin Panas! Hermawan Eriadi Siap Hadirkan Saksi Ahli dari UI
  • Kapolres Pringsewu dan Bawaslu Gelar Pertemuan Strategis: Bongkar Ancaman Kerawanan Pemilu dan Rancang Penguatan Kolaborasi 2025
  • IJP Lampung Bongkar Rahasia Pikiran Rakyat Bertahan 59 Tahun di Era Digital: Dari Radio, Koran, hingga Media Berjejaring
  • ASDP Hadirkan Revolusi Layanan Penyeberangan: Kapal Express Kini Beroperasi di Dua Dermaga Jelang Nataru
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In