PANTAU LAMPUNG– Lembaga Swadaya Masyarakat PRO RAKYAT secara tegas mendesak Gubernur Lampung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PerkimCK) Provinsi Lampung. Desakan ini muncul menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024, yang menyoroti lemahnya pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan proyek pembangunan permukiman dan infrastruktur di provinsi tersebut.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., mengungkapkan keprihatinannya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (17/11/2025). Menurutnya, berbagai temuan BPK terjadi karena pengawasan dan pengendalian yang seharusnya dijalankan secara konsisten oleh Dinas Perkim tidak berjalan efektif.
“Jika pengawasan dan pengendalian dijalankan sesuai prosedur, temuan BPK tidak akan sebesar ini. Ini bukti nyata bahwa Dinas Perkim dan Cipta Karya tidak menjalankan fungsi teknisnya sesuai aturan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Aqrobin.
BPK RI dalam LHP 2024 menemukan sejumlah masalah serius, termasuk ketidaksesuaian volume pekerjaan, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai kontrak, dan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran. Temuan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah provinsi agar segera memperbaiki tata kelola keuangan dan manajemen proyek.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menambahkan bahwa ketidakpatuhan Dinas Perkim terhadap regulasi, mulai dari Undang-Undang Keuangan Negara, Perpres Pengadaan Barang dan Jasa, hingga Permendagri terkait pengendalian teknis, menjadi akar masalah. “Pengawasan lapangan, verifikasi volume pekerjaan, dan pengendalian teknis harus berjalan sesuai SOP dan regulasi. Tanpa itu, kerugian negara akan terus terjadi dan temuan BPK akan berulang setiap tahun,” ujar Johan.
LSM PRO RAKYAT menekankan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk mencegah potensi penyimpangan di masa depan. Aqrobin menegaskan bahwa pihaknya siap melangkah lebih jauh dengan melaporkan seluruh temuan LHP BPK RI terkait Dinas Perkim dan Cipta Karya Provinsi Lampung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. “Kami tidak akan membiarkan kerugian negara berhenti hanya pada laporan audit. Proses hukum harus berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban pejabat yang lalai atau diduga melakukan penyimpangan,” kata Aqrobin.
Dalam rilisnya, LSM PRO RAKYAT juga menyampaikan beberapa langkah konkret yang harus segera dilakukan Gubernur Lampung:
1. Mengevaluasi pimpinan dan pejabat teknis di Dinas Perkim dan Cipta Karya agar kapasitas pengawasan dan pengendalian diperkuat.
2. Memastikan setiap proyek berjalan sesuai kontrak dan regulasi, termasuk pemantauan kualitas pekerjaan, volume, dan penggunaan anggaran.
3. Menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara serius untuk mencegah terulangnya penyimpangan di masa depan.
“Gubernur Lampung harus bertindak cepat. Temuan BPK RI adalah bukti adanya masalah serius. Tanpa evaluasi menyeluruh, kerugian negara akan terus berulang. Masyarakat sudah muak dengan penyimpangan anggaran yang merugikan publik dan merusak kepercayaan terhadap pemerintah,” tegas Johan.
LSM PRO RAKYAT menekankan bahwa evaluasi dan penindakan hukum bukan sekadar formalitas, tetapi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola proyek di Lampung. Aqrobin menegaskan bahwa proyek ke depan harus diawasi ketat, dijalankan sesuai aturan hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Masyarakat sekarang ini menaruh harapan penuh kepada Gubernur Lampung agar proyek pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.***












