• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Mei 19, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Bandar Lampung Diguncang Polemik Hibah Pendidikan dan Prioritas Belanja Wajib

MeldaEditorMelda
Feb 17, 2026
A A
Bandar Lampung Diguncang Polemik Hibah Pendidikan dan Prioritas Belanja Wajib
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Polemik dana hibah pendidikan di Bandar Lampung memanas setelah nama Eka Afriana dikaitkan dengan rencana alokasi hibah untuk Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Publik menyoroti konsistensi kebijakan anggaran di bawah kepemimpinan Eva Dwiana, terutama terkait prioritas belanja wajib pendidikan dasar.

Perbandingan Anggaran Picu Pertanyaan Kepatuhan Regulasi

Kontroversi berawal dari aliran BOSDA untuk menggratiskan komite di seluruh SMP Negeri yang totalnya sekitar Rp10 miliar. Anggaran ini terbentuk setelah DPRD menilai alokasi awal Rp6,5 miliar belum mencukupi kebutuhan 45 SMP Negeri di kota tersebut.

Di sisi lain, rencana hibah sekitar Rp1,35 miliar untuk satu lembaga pendidikan swasta memicu perbandingan tajam. Kebijakan itu dipertanyakan kesesuaiannya dengan prinsip prioritas belanja wajib sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 14 Tahun 2016, khususnya ketentuan yang menekankan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat.

BeritaTerkait

Pemkot Bandar Lampung Disorot, Hibah Gedung Kejati Rp60 Miliar Dibanding Jalan Lingkungan Minim

Khaidarmansyah Arahkan Klarifikasi ke Eka Afriana, Publik Pertanyakan Status Gedung SMA Siger

DPRD Ungkap Kronologi Perubahan Anggaran

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menjelaskan bahwa DPRD semula menemukan alokasi hibah untuk satu sekolah swasta yang kemudian dicoret karena persoalan legalitas. Anggaran tersebut dialihkan untuk memperkuat BOSDA demi mendukung program komite gratis dan non-pungutan di tingkat SMP.

“Prioritas kami jelas, pendidikan dasar harus diutamakan,” ujar Asroni dalam keterangan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, DPRD juga menyebut adanya rencana hibah lain yang tidak disahkan dan kemudian dialihkan untuk menopang program BOSDA hingga mencapai sekitar Rp10 miliar.

Kewenangan Pendidikan dan Dugaan Konflik Kepentingan

Pengelolaan SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembagian urusan pemerintahan daerah. Sementara pemerintah kota berfokus pada pembinaan SD dan SMP.

Fakta bahwa SMA Siger berada di bawah yayasan swasta, dengan pendiri dan pembina yayasan adalah pejabat daerah yang memiliki hubungan keluarga dengan wali kota, memunculkan pertanyaan publik mengenai potensi konflik kepentingan.

Data yang beredar menunjukkan ketimpangan perbandingan: Rp6,5 miliar untuk 45 SMP Negeri berbanding sekitar Rp1,35 miliar untuk satu lembaga pendidikan dengan jumlah siswa sekitar 100 orang.

Rencana Hibah Lanjutan Jadi Sorotan

Rencana penambahan hibah untuk SMA Siger pada APBD Perubahan 2026 sebesar Rp5 miliar dan rencana Rp10 miliar pada APBD 2027 semakin memperkuat sorotan publik. Regulasi Permendagri menegaskan bahwa hibah tidak dapat diberikan secara terus-menerus setiap tahun tanpa evaluasi kebutuhan dan prioritas.

Seorang legislator bidang pendidikan menyampaikan kebingungannya terhadap arah kebijakan tersebut. “Kami menunggu penjelasan resmi pemerintah kota agar kebijakan tetap sesuai aturan,” ujarnya.

Publik kini menanti klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait mekanisme penganggaran dan kepatuhan terhadap regulasi prioritas belanja pendidikan dasar.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: anggaran pendidikanBOSDA Bandar Lampungdana hibah pendidikanDPRD Bandar LampungEka AfrianaEva dwianaPermendagri 14 2016Polemik PendidikanSMA SigerYayasan Siger Prakarsa Bunda
ShareTweetSendShare
Previous Post

Bob Casino Reviews Honest Feedback

Next Post

Dua Bulan Tak Dibayar, Tukin ASN Bandar Lampung Jadi Sorotan Publik

Related Posts

Pemberitaan Kasus Anak Dinilai Langgar Etika, AJI Bandar Lampung Angkat Suara
Berita

Pemberitaan Kasus Anak Dinilai Langgar Etika, AJI Bandar Lampung Angkat Suara

Mei 18, 2026
Operasi Katarak Gratis Polda Lampung Disambut Antusias Warga Pringsewu
Berita

Operasi Katarak Gratis Polda Lampung Disambut Antusias Warga Pringsewu

Mei 18, 2026
Trafik Penumpang dan Kendaraan Naik Tajam, ASDP Optimalkan Layanan Penyeberangan
Bandar Lampung

Trafik Penumpang dan Kendaraan Naik Tajam, ASDP Optimalkan Layanan Penyeberangan

Mei 18, 2026
Menteri Nusron: Kekuasaan Tidak Boleh Berpusat pada Satu Orang dalam Organisasi
Berita

Menteri Nusron: Kekuasaan Tidak Boleh Berpusat pada Satu Orang dalam Organisasi

Mei 18, 2026
Apa Bedanya Pengecekan Sertipikat dengan SKPT? Ini Penjelasan ATR/BPN
Berita

Apa Bedanya Pengecekan Sertipikat dengan SKPT? Ini Penjelasan ATR/BPN

Mei 18, 2026
Wakil Bupati Pringsewu Ingatkan Jamaah Haji Jaga Kesehatan dan Kebersamaan
Berita

Wakil Bupati Pringsewu Ingatkan Jamaah Haji Jaga Kesehatan dan Kebersamaan

Mei 18, 2026
Next Post
Tukin ASN Tertahan, Dugaan Masalah Keuangan Menguat di Pemkot

Dua Bulan Tak Dibayar, Tukin ASN Bandar Lampung Jadi Sorotan Publik

Kolaborasi dengan LPDP, Lomba Cipta Puisi dan Cerpen 2026 Resmi Dibuka

Kolaborasi dengan LPDP, Lomba Cipta Puisi dan Cerpen 2026 Resmi Dibuka

Zita Anjani Apresiasi Kreativitas Pengrajin ERRI ART, Targetkan Wisata Edukasi Gerabah

Zita Anjani Apresiasi Kreativitas Pengrajin ERRI ART, Targetkan Wisata Edukasi Gerabah

Pendataan Siswa Rentan Diperkuat, MKKS Lampung Fokus Akurasi Data Sekolah

Pendataan Siswa Rentan Diperkuat, MKKS Lampung Fokus Akurasi Data Sekolah

banner 300250

Berita Terkini

  • Pemberitaan Kasus Anak Dinilai Langgar Etika, AJI Bandar Lampung Angkat Suara
  • Operasi Katarak Gratis Polda Lampung Disambut Antusias Warga Pringsewu
  • Trafik Penumpang dan Kendaraan Naik Tajam, ASDP Optimalkan Layanan Penyeberangan
  • Menteri Nusron: Kekuasaan Tidak Boleh Berpusat pada Satu Orang dalam Organisasi
  • Apa Bedanya Pengecekan Sertipikat dengan SKPT? Ini Penjelasan ATR/BPN
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In