• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, November 7, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Benarkah Ada Niat Jahat atau Sekadar Salah Tafsir Regulasi?

MeldaEditorMelda
Nov 4, 2025
A A
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Kasus dugaan korupsi yang menjerat jajaran pimpinan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) kini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Lampung. Publik mulai mempertanyakan, apakah benar para pejabat perusahaan daerah tersebut memiliki unsur mens rea— atau niat jahat — dalam tindakan yang kini menyeret mereka ke jeruji besi?

PT LEB, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diketahui mengelola Dana Participating Interest (PI) 10% yang berasal dari bagi hasil kegiatan migas di Lampung. Pengelolaan dana itu dilakukan berdasarkan keputusan resmi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) — forum tertinggi dalam struktur BUMD — yang seharusnya menjadi landasan sah segala aktivitas manajerial dan keuangan perusahaan. Dana tersebut dialokasikan untuk pembagian gaji, transfer ke daerah, serta biaya cadangan pengelolaan sesuai mandat RUPS.

Namun, publik kini dibuat bingung. Jika segala keputusan telah melalui mekanisme RUPS, mengapa justru para komisaris dan direksi PT LEB dijadikan tersangka oleh aparat penegak hukum? Apakah langkah mereka benar-benar menyimpang dari aturan, atau justru terjadi kekeliruan dalam penafsiran hukum dan administrasi?

BeritaTerkait

Skandal PT LEB: Dugaan Korupsi Dana PI 10% Disorot Publik, Apakah Direksi Jadi “Kelinci Percobaan” Hukum?

YLBHI–LBH Bandar Lampung Tegaskan Ancaman Pidana bagi Dirut PT Wahana Raharja Jika Abaikan Putusan PHI

Beberapa pengamat hukum daerah menilai bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penting bagi BUMD lain di Indonesia. Mereka menyoroti perlunya pembuktian yang jelas mengenai adanya unsur mens rea, yakni niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dalam setiap kasus korupsi. Tanpa pembuktian niat jahat, tindakan administratif atau kesalahan prosedural semata tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Kalau seluruh keputusan dilakukan berdasarkan RUPS dan diketahui pemegang saham, maka sulit membuktikan adanya niat jahat. Bisa jadi ini hanya kesalahan administratif atau miskomunikasi antarstruktur perusahaan,” ujar seorang dosen hukum tata negara dari Universitas Lampung yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, muncul dugaan bahwa pihak induk perusahaan — yakni PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) dan PDAM Way Guruh — justru memiliki tanggung jawab lebih besar. Keduanya merupakan pemegang saham utama PT LEB dan seharusnya aktif dalam menyelenggarakan RUPS. Publik mempertanyakan, apakah pimpinan PT LJU dan PDAM Way Guruh sengaja tidak melakukan rapat umum pemegang saham sehingga kewenangan pelaksanaan operasional terpaksa dilimpahkan kepada direksi dan komisaris PT LEB?

Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan mendasar: apakah tindakan komisaris dan direksi PT LEB dapat dianggap memiliki niat jahat jika mereka hanya menjalankan tanggung jawab operasional karena absennya keputusan dari induk perusahaan? Secara hukum, kondisi keterpaksaan dan tanggung jawab jabatan dapat menjadi faktor yang meniadakan unsur mens rea.

Kasus ini menarik perhatian publik bukan hanya karena melibatkan pejabat daerah, tetapi juga karena menyangkut pengelolaan dana PI 10% — skema bagi hasil migas yang seharusnya menjadi sumber pembangunan daerah. Dalam praktiknya, pengelolaan dana PI ini memang masih menyisakan banyak ruang abu-abu. Regulasi yang belum komprehensif dan tumpang tindih kewenangan antar lembaga sering kali menjadi sumber masalah di banyak daerah.

Lebih menarik lagi, ada tiga BUMD lain di Indonesia yang juga mengelola dana PI 10%, namun tidak pernah terseret kasus hukum serupa. Mereka berhasil menjalankan fungsi pengelolaan dengan mekanisme yang lebih transparan dan tertib secara administratif. Hal ini menimbulkan pertanyaan baru: apakah perbedaan sistem pengelolaan inilah yang membuat mereka “aman”, atau ada faktor lain yang melindungi secara hukum?

Beberapa pengamat kebijakan publik menyebut, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana PI di seluruh BUMD Indonesia. Pemerintah pusat bersama Kementerian ESDM dinilai harus segera membuat pedoman nasional yang lebih rinci agar tidak ada lagi pejabat daerah atau direksi BUMD yang menjadi korban ketidakjelasan regulasi.

“Kasus PT LEB ini seharusnya menjadi cermin bagi daerah lain. Jangan sampai orang-orang yang bekerja menjalankan mandat justru terjerat karena ketidakpastian aturan,” ujar pengamat tersebut.

Hingga kini, publik masih menanti langkah hukum selanjutnya dari aparat penegak hukum. KPK dan Kejaksaan diharapkan dapat menelusuri dengan objektif seluruh rantai keputusan, mulai dari pemegang saham, RUPS, hingga implementasi di lapangan, agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa tebang pilih.

Pada akhirnya, kasus ini tidak hanya tentang siapa yang bersalah, tetapi tentang bagaimana bangsa ini mengelola dana publik dengan sistem yang bersih, transparan, dan berkeadilan.***

Source: WAHYUDIN
Tags: BUMD LampungDana PI 10 PersenHukum Korporasi LampungKasus Korupsi DaerahKorupsi PT LEBMens ReaParticipating Interest MigasPDAM Way GuruhPT Lampung Jasa UtamaTata Kelola BUMD
ShareTweetSendShare
Previous Post

Wakil Bupati Tanggamus Resmi Lantik Pengurus KONI 2025–2029 dan Buka PORKAB 2025: Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

Next Post

Pekon Banyumas Salurkan 6 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga Penerima Manfaat, Warga Sambut dengan Haru

Related Posts

Lampung Panen Investasi di LEIF 2025, 15 LOI Tanda Proyek Strategis Siap Jalan
Bandar Lampung

Lampung Panen Investasi di LEIF 2025, 15 LOI Tanda Proyek Strategis Siap Jalan

Nov 7, 2025
Pekon Banyumas Salurkan 6 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga Penerima Manfaat, Warga Sambut dengan Haru
Berita

Pekon Banyumas Salurkan 6 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga Penerima Manfaat, Warga Sambut dengan Haru

Nov 4, 2025
Wakil Bupati Tanggamus Resmi Lantik Pengurus KONI 2025–2029 dan Buka PORKAB 2025: Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia
Berita

Wakil Bupati Tanggamus Resmi Lantik Pengurus KONI 2025–2029 dan Buka PORKAB 2025: Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

Nov 4, 2025
Sekda Welly Adi Wantra Dorong ARUN Lampung Tengah Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Pengawal Aspirasi Rakyat
Berita

Sekda Welly Adi Wantra Dorong ARUN Lampung Tengah Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Pengawal Aspirasi Rakyat

Nov 4, 2025
Dari Sampah Jadi Energi, Pemprov Lampung Gaungkan Gerakan Eco-Office dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Bandar Lampung

Dari Sampah Jadi Energi, Pemprov Lampung Gaungkan Gerakan Eco-Office dan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Nov 4, 2025
Edy Karizal Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan di Pringsewu
Berita

Edy Karizal Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan di Pringsewu

Nov 4, 2025
Next Post
Pekon Banyumas Salurkan 6 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga Penerima Manfaat, Warga Sambut dengan Haru

Pekon Banyumas Salurkan 6 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga Penerima Manfaat, Warga Sambut dengan Haru

Lampung Panen Investasi di LEIF 2025, 15 LOI Tanda Proyek Strategis Siap Jalan

Lampung Panen Investasi di LEIF 2025, 15 LOI Tanda Proyek Strategis Siap Jalan

banner 300250

Berita Terkini

  • Lampung Panen Investasi di LEIF 2025, 15 LOI Tanda Proyek Strategis Siap Jalan
  • Pekon Banyumas Salurkan 6 Ton Beras Bulog untuk 303 Keluarga Penerima Manfaat, Warga Sambut dengan Haru
  • Warga Lampung Pertanyakan Unsur Mens Rea dalam Dugaan Korupsi PT LEB: Benarkah Ada Niat Jahat atau Sekadar Salah Tafsir Regulasi?
  • Wakil Bupati Tanggamus Resmi Lantik Pengurus KONI 2025–2029 dan Buka PORKAB 2025: Ajang Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia
  • Sekda Welly Adi Wantra Dorong ARUN Lampung Tengah Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Pengawal Aspirasi Rakyat
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In