PANTAU LAMPUNG– Kasus yang mengiris hati kembali terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung. Seorang pria berinisial S (37), warga Pagelaran, kini menjadi tersangka setelah diringkus karena diduga mencabuli anak tirinya sendiri, seorang pelajar SMA, selama hampir dua tahun. Tragisnya, korban kini diketahui hamil tujuh minggu.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh tani ini diamankan Polres Pringsewu pada Jumat (31/10/2025), sesaat setelah sang ibu korban melaporkan kejadian mengerikan tersebut.
Keterpurukan korban terkuak ke publik bukan karena ia berani bicara, melainkan dari hasil tes kehamilan mendadak di lingkungan sekolah.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, menjelaskan bahwa setelah hasil tes kehamilan keluar dan menunjukkan positif, korban akhirnya membeberkan penderitaannya. Korban mengaku telah menjadi korban aksi bejat ayah tirinya sejak tahun 2023.
Faktor yang membuat korban terpaksa menanggung beban itu sendirian adalah: Ancaman dari pelaku. Korban dipaksa bungkam agar aib keluarga ini tidak terbongkar. Kejadian pencabulan terakhir terjadi pada September 2025.
Mendengar pengakuan yang dipenuhi ketakutan dan trauma itu, ibu korban tak bisa lagi menahan amarah dan kesedihannya, dan segera melapor ke pihak berwajib.
Dendam Keji Atas Penolakan
Saat diinterogasi, S mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif yang sangat egois dan tidak bisa dibenarkan. S mengaku sakit hati dan merasa dendam terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan suami istri.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan karena sakit hati terhadap istrinya yang sering menolak ketika diajak berhubungan intim,” tutur AKP Johannes kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Polisi menegaskan bahwa alasan pribadi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan tindak pidana keji terhadap anak.
Saat ini, S telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Korban dipastikan mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis penuh untuk memulihkan trauma yang telah ia alami selama dua tahun. S dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.***











