PANTAU LAMPUNG – Fenomena perundungan atau bullying yang kian marak di masyarakat, khususnya di lingkungan sekolah, menjadi sorotan utama dalam talk show edukatif bertajuk “Kenali Hukum, Hindari Bullying” yang digelar oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio DBFM 93.0 milik Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (24/10/2025).
Program Ruang Dialog yang menjadi wadah komunikasi publik antara masyarakat dan pemerintah itu dipandu oleh host Chairunissa. Talk show ini menghadirkan dua narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, yakni Gilang Raka Odera, S.H., selaku Kasubsi Intelijen I, dan Ferryan Muhammad Dafa, S.H., Kasubsi II Intelijen Kejari Lampung Selatan.
Dalam pembukaannya, Chairunissa menyoroti alasan di balik pemilihan tema bullying sebagai topik diskusi. Menurut Gilang Raka Odera, isu perundungan kini menjadi perhatian serius karena banyak kasus yang mencuat hingga ke tingkat nasional, bahkan beberapa di antaranya berujung fatal.
“Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kami menemukan bahwa kasus perundungan sudah menyebar luas, terutama di kalangan pelajar. Ada banyak laporan dari pihak sekolah yang menunjukkan bahwa fenomena ini bukan hanya soal candaan, tapi sudah masuk ranah kekerasan psikologis dan fisik,” ungkap Gilang.
Lebih lanjut, Ferryan Muhammad Dafa menjelaskan bahwa Kejari Lampung Selatan berkomitmen untuk terus melakukan pencegahan melalui edukasi hukum dan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya sekolah, tetapi juga pondok pesantren dan komunitas remaja menjadi sasaran utama dalam upaya pencegahan.
“Kami tidak ingin anak-anak kita terjerat masalah hukum di usia muda hanya karena kurangnya pemahaman tentang bullying. Pencegahan jauh lebih efektif daripada penindakan. Oleh karena itu, kami gencar melakukan kampanye edukatif tentang bahaya bullying dan cyber bullying,” jelas Dafa.
Ferryan juga menjabarkan bahwa bullying dapat dijerat dengan berbagai peraturan perundang-undangan tergantung pada konteks kasusnya. Dalam kasus kekerasan fisik, pelaku bisa dijerat pasal penganiayaan atau pengeroyokan, sedangkan kasus yang melibatkan dunia maya bisa dikenakan sanksi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perundungan bukan hanya sekadar bercanda berlebihan. Ketika sudah menyebabkan korban merasa tertekan, terluka, atau kehilangan martabatnya, itu sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.
Dalam sesi tanya-jawab, Chairunissa menyinggung soal penanganan hukum terhadap anak di bawah umur yang terlibat kasus bullying. Menanggapi hal itu, Ferryan menegaskan bahwa sistem peradilan di Indonesia memberikan perlakuan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Dalam sistem peradilan anak, sidang dilakukan tertutup untuk menjaga kerahasiaan dan masa depan anak. Kami menyebut mereka bukan ‘tersangka’, tetapi ‘anak yang berhadapan dengan hukum’. Upaya diversi atau perdamaian selalu diutamakan sebelum menjatuhkan hukuman pidana,” paparnya.
Gilang menambahkan bahwa masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjebak menjadi pelaku cyber bullying tanpa disadari. Menurutnya, banyak kasus yang bermula dari komentar negatif di dunia maya.
“Hanya karena ikut-ikutan berkomentar kasar atau menyebarkan video kekerasan, seseorang bisa terjerat hukum. Dunia digital bukan ruang bebas tanpa batas,” ujar Gilang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan kasus perundungan, baik di dunia nyata maupun daring. “Kita punya tanggung jawab bersama. Laporkan kepada pihak berwenang agar pelaku dapat ditindak dan korban bisa mendapatkan perlindungan,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen, Kejari Lampung Selatan juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak seperti Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA), serta Komnas Anak dalam penanganan kasus perundungan.
“Kami siap bersinergi lintas sektor. Pencegahan bullying tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus melibatkan semua pihak agar tidak ada lagi korban baru di masa depan,” tutup Gilang.
Program Ruang Dialog ini mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai mampu menyentuh isu aktual dengan pendekatan edukatif. LPPL Radio DBFM 93.0 pun kembali menegaskan perannya sebagai media penyiaran publik yang berorientasi pada pendidikan masyarakat, literasi hukum, dan pembentukan karakter sosial yang beradab di Bumi Khagom Mufakat.***












