• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, April 17, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Jelang Lebaran, Pemprov Lampung Ingatkan ASN Soal Randis dan Gratifikasi

MeldaEditorMelda
Mar 17, 2026
A A
Jelang Lebaran, Pemprov Lampung Ingatkan ASN Soal Randis dan Gratifikasi
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG- Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan dua surat edaran menjelang Idulfitri 2026 untuk memperkuat disiplin aparatur dan mencegah praktik gratifikasi, termasuk larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Larangan Penggunaan Randis untuk Mudik

Melalui SE Nomor 44 Tahun 2026, Pemprov Lampung menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai BUMD tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan pribadi selama masa mudik Lebaran.

Kebijakan ini berlaku selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah pada 18 hingga 24 Maret 2026, serta ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan direksi BUMD di lingkungan Pemprov Lampung.

BeritaTerkait

Jemput Sigap hingga Klinik Baru, RSUD BNH Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kuasa Hukum: Aset Masih Dikuasai Kementerian Agama Republik Indonesia, Tak Ada Kerugian Negara

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukannya.

“Melalui surat edaran ini, kami ingin memastikan ASN tetap disiplin. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pencegahan Gratifikasi Jelang Lebaran

Selain pengaturan kendaraan dinas, Pemprov Lampung juga menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam momentum Idulfitri 2026.

Kebijakan ini merujuk pada berbagai regulasi, termasuk aturan dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pelaporan gratifikasi.

ASN dan penyelenggara negara diminta tidak meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“Aparatur pemerintah harus menjadi teladan dan menjaga integritas, serta menghindari konflik kepentingan,” kata Marindo.

Larangan Permintaan Dana dan Hadiah

Dalam edaran tersebut, ASN dan non-ASN juga dilarang meminta dana atau hadiah kepada masyarakat maupun perusahaan dengan mengatasnamakan institusi.

Langkah ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi.

Jika terdapat penerimaan gratifikasi yang tidak dapat dihindari, aparatur wajib melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung untuk diteruskan ke KPK.

Pengawasan Internal Diperkuat

Pemprov Lampung juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk meningkatkan pengawasan internal dan melakukan mitigasi risiko gratifikasi di unit kerja masing-masing.

Selain itu, profesionalitas dan integritas pegawai harus terus dijaga selama masa libur Lebaran.

Komitmen Tata Kelola Bersih

Melalui dua surat edaran ini, Pemprov Lampung berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya selama momentum Idulfitri 2026.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah daerah.***

Source: WAHYUDIN
Tags: #Korupsi#KPK#Pemprov LampungDisiplin ASNgratifikasi ASNIdulfitri 2026randis mudikSE Lampung 2026
ShareTweetSendShare
Previous Post

Layani Arus Mudik, Masjid di Jalinsum Diimbau Siaga 24 Jam

Next Post

Sarana Global Quarry Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Bukber dan Santunan

Related Posts

Bonus Demografi Jadi Peluang, Mahasiswa Diminta Jadi Inovator Daerah
Bandar Lampung

Bonus Demografi Jadi Peluang, Mahasiswa Diminta Jadi Inovator Daerah

Apr 17, 2026
Rolling 51 Kepala Sekolah, Pemprov Lampung Perkuat Kinerja Pendidikan
Bandar Lampung

Rolling 51 Kepala Sekolah, Pemprov Lampung Perkuat Kinerja Pendidikan

Apr 17, 2026
Marindo Kurniawan Tegaskan Komitmen Lampung Ciptakan Persaingan Usaha Sehat
Bandar Lampung

Marindo Kurniawan Tegaskan Komitmen Lampung Ciptakan Persaingan Usaha Sehat

Apr 17, 2026
Penanganan TBC di Lampung Disorot, Wagub Tekankan Pelacakan Aktif
Bandar Lampung

Penanganan TBC di Lampung Disorot, Wagub Tekankan Pelacakan Aktif

Apr 17, 2026
Rahmat Mirzani Djausal Ajak IWAPI Perkuat UMKM dan Industri Kreatif
Bandar Lampung

Rahmat Mirzani Djausal Ajak IWAPI Perkuat UMKM dan Industri Kreatif

Apr 17, 2026
Rahmat Mirzani Djausal Genjot Infrastruktur, Jalan Menuju Pesisir Diperluas
Bandar Lampung

Rahmat Mirzani Djausal Genjot Infrastruktur, Jalan Menuju Pesisir Diperluas

Apr 17, 2026
Next Post
Sarana Global Quarry Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Bukber dan Santunan

Sarana Global Quarry Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Bukber dan Santunan

Opini Tak Wajar Pemkot Kembali Disuarakan Usai Laporan ke BPK Lampung

Opini Tak Wajar Pemkot Kembali Disuarakan Usai Laporan ke BPK Lampung

Empresas de juego aceptando Neteller en Australia: Una visión general integral

Arus Mudik Merak–Bakauheni H-4 Dinamis, Kendaraan Jawa–Sumatera Menurun

Arus Mudik Merak–Bakauheni H-4 Dinamis, Kendaraan Jawa–Sumatera Menurun

Pria 34 Tahun Asal Pringsewu Utara Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pria 34 Tahun Asal Pringsewu Utara Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Penyelidikan

banner 300250

Berita Terkini

  • Bonus Demografi Jadi Peluang, Mahasiswa Diminta Jadi Inovator Daerah
  • Rolling 51 Kepala Sekolah, Pemprov Lampung Perkuat Kinerja Pendidikan
  • Marindo Kurniawan Tegaskan Komitmen Lampung Ciptakan Persaingan Usaha Sehat
  • Penanganan TBC di Lampung Disorot, Wagub Tekankan Pelacakan Aktif
  • Rahmat Mirzani Djausal Ajak IWAPI Perkuat UMKM dan Industri Kreatif
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In