• Redaksi
  • Tentang Kami
Jumat, April 24, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul Anak di Lampung Selatan Tetap Disidik: Polisi Masih Selidiki Pelaku Lain

MeldaEditorMelda
Okt 1, 2025
A A
Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul Anak di Lampung Selatan Tetap Disidik: Polisi Masih Selidiki Pelaku Lain
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyeret tersangka JH (57) masih menjadi sorotan publik di Lampung Selatan. Meskipun JH telah dibebaskan karena masa tahanan maksimalnya habis, penyidikan kasus ini tetap berjalan, dan pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku maupun terduga pelaku lain masih berlanjut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusnomo, menjelaskan bahwa pembebasan JH bukanlah kebijakan subjektif, melainkan sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan tersangka memiliki batas waktu maksimal 120 hari. Jika berkas perkara belum lengkap atau belum dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan hingga batas waktu tersebut, maka penahanan tidak bisa diperpanjang. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan berarti tersangka bebas dari tuntutan pidana,” ujar AKP Indik, Rabu (1/10/2025).

BeritaTerkait

Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Anak, Pemuda 19 Tahun Ditahan

Hari Kartini, BNNK Lampung Selatan Tekankan Peran Ibu Cegah Narkoba

AKP Indik menegaskan bahwa meski JH sudah dibebaskan dari tahanan, kasusnya tetap diproses berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Dalam keterangannya, polisi menjabarkan tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH:

ADVERTISEMENT

1. Masa tahanan habis: JH telah menjalani penahanan selama 120 hari sesuai ketentuan KUHAP. Karena berkas perkara belum lengkap, polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum.
2. Status kasus tetap berjalan: Meskipun hasil tes DNA menunjukkan anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH, tersangka tetap mengakui pernah melakukan persetubuhan satu kali terhadap korban. Polisi juga tengah memeriksa dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat dan berencana memanggil saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
3. Proses hukum lanjut: Pembebasan JH tidak menghapus kewajiban hukum. Jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap, tersangka dapat kembali dipanggil atau bahkan ditahan ulang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

AKP Indik menegaskan, Polres Lampung Selatan tetap profesional dalam menangani kasus ini. Aparat kepolisian menekankan kepatuhan terhadap prosedur hukum, keadilan bagi korban, serta transparansi dalam setiap tahap penyidikan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi isu-isu yang beredar, dan mempercayai proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak, dan kepolisian memastikan tidak ada celah hukum yang dilewatkan untuk memastikan pelaku maupun pihak terkait dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: hukum anakJH tersangka pencabulan anakkasus pencabulan Lampung SelatanKUHAPpelaku lain pencabulanpenyidikan kasus anakPerlindungan AnakPolres Lampung Selatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Diskusi Buku “Hari-Hari Bahagia”: Munaris Sebut Klimaks Penyair Ada di Dalam Puisi

Next Post

BNNK Lampung Selatan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Berlandaskan Nilai Luhur Bangsa

Related Posts

Aset Perumda Masih Dikuasai Eks Dirut, Sekda Lambar Angkat Bicara
Berita

Aset Perumda Masih Dikuasai Eks Dirut, Sekda Lambar Angkat Bicara

Apr 24, 2026
Dirut Perumda Air Minum Limau Kunci Dilaporkan Belum Setorkan Aset dan Dana
Berita

Dirut Perumda Air Minum Limau Kunci Dilaporkan Belum Setorkan Aset dan Dana

Apr 23, 2026
Marindo Kurniawan: Lulusan Harus Siap Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Cari Kerja
Bandar Lampung

Marindo Kurniawan: Lulusan Harus Siap Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Cari Kerja

Apr 23, 2026
Dari Kafe ke Gardu Listrik, AI Jalani Dua Peran sebagai Pencuri Kabel
Berita

Dari Kafe ke Gardu Listrik, AI Jalani Dua Peran sebagai Pencuri Kabel

Apr 23, 2026
Madri Daud Fokus Konsolidasi dan Sinergi Usai Terpilih Pimpin KAHMI
Berita

Madri Daud Fokus Konsolidasi dan Sinergi Usai Terpilih Pimpin KAHMI

Apr 23, 2026
BPN Pringsewu Lakukan Tinjau Lapang, Fokus Akurasi Data Sengketa
Berita

BPN Pringsewu Lakukan Tinjau Lapang, Fokus Akurasi Data Sengketa

Apr 23, 2026
Next Post
BNNK Lampung Selatan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Berlandaskan Nilai Luhur Bangsa

BNNK Lampung Selatan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Berlandaskan Nilai Luhur Bangsa

Polres Pringsewu Dorong Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Polres Pringsewu Dorong Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Bupati Tanggamus Sidak Dapur SPPG: Pastikan Program MBG Aman dan Berkualitas untuk Anak dan Ibu

Bupati Tanggamus Sidak Dapur SPPG: Pastikan Program MBG Aman dan Berkualitas untuk Anak dan Ibu

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila: Tegaskan Nilai Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila: Tegaskan Nilai Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Diskusi Buku Puisi “Hari-Hari Bahagia”: Iswadi Pratama Bongkar Mitos Kebahagiaan Ari Pahala Hutabarat

Diskusi Buku Puisi “Hari-Hari Bahagia”: Iswadi Pratama Bongkar Mitos Kebahagiaan Ari Pahala Hutabarat

banner 300250

Berita Terkini

  • Aset Perumda Masih Dikuasai Eks Dirut, Sekda Lambar Angkat Bicara
  • Générateur de chrono travail fractionné Pomodoro : guide complet, fonctionnalités et mise en place
  • Julius Casino site officiel : méthodes de paiement, dépôts et retraits rapides
  • Dirut Perumda Air Minum Limau Kunci Dilaporkan Belum Setorkan Aset dan Dana
  • Marindo Kurniawan: Lulusan Harus Siap Ciptakan Peluang, Bukan Sekadar Cari Kerja
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In