• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul Anak di Lampung Selatan Tetap Disidik: Polisi Masih Selidiki Pelaku Lain

MeldaEditorMelda
Okt 1, 2025
A A
Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul Anak di Lampung Selatan Tetap Disidik: Polisi Masih Selidiki Pelaku Lain
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG– Kasus pencabulan anak di bawah umur yang menyeret tersangka JH (57) masih menjadi sorotan publik di Lampung Selatan. Meskipun JH telah dibebaskan karena masa tahanan maksimalnya habis, penyidikan kasus ini tetap berjalan, dan pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku maupun terduga pelaku lain masih berlanjut.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusnomo, menjelaskan bahwa pembebasan JH bukanlah kebijakan subjektif, melainkan sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penahanan tersangka memiliki batas waktu maksimal 120 hari. Jika berkas perkara belum lengkap atau belum dinyatakan P-21 oleh pihak kejaksaan hingga batas waktu tersebut, maka penahanan tidak bisa diperpanjang. Polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum. Ini bukan berarti tersangka bebas dari tuntutan pidana,” ujar AKP Indik, Rabu (1/10/2025).

BeritaTerkait

Gunakan Alat Berat untuk Tambang Ilegal, JE Segera Jalani Persidangan

Bazar Bhayangkara ke-80 di Lampung Selatan Jadi Magnet Warga

AKP Indik menegaskan bahwa meski JH sudah dibebaskan dari tahanan, kasusnya tetap diproses berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Dalam keterangannya, polisi menjabarkan tiga pertimbangan utama terkait pembebasan JH:

ADVERTISEMENT

1. Masa tahanan habis: JH telah menjalani penahanan selama 120 hari sesuai ketentuan KUHAP. Karena berkas perkara belum lengkap, polisi wajib membebaskan tersangka demi hukum.
2. Status kasus tetap berjalan: Meskipun hasil tes DNA menunjukkan anak yang dilahirkan korban bukan anak biologis JH, tersangka tetap mengakui pernah melakukan persetubuhan satu kali terhadap korban. Polisi juga tengah memeriksa dua terduga pelaku lain yang diduga terlibat dan berencana memanggil saksi tambahan untuk memperkuat berkas perkara.
3. Proses hukum lanjut: Pembebasan JH tidak menghapus kewajiban hukum. Jika berkas perkara telah dinyatakan lengkap, tersangka dapat kembali dipanggil atau bahkan ditahan ulang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

AKP Indik menegaskan, Polres Lampung Selatan tetap profesional dalam menangani kasus ini. Aparat kepolisian menekankan kepatuhan terhadap prosedur hukum, keadilan bagi korban, serta transparansi dalam setiap tahap penyidikan.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi isu-isu yang beredar, dan mempercayai proses hukum. Jangan mengambil tindakan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Polisi berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan anak, dan kepolisian memastikan tidak ada celah hukum yang dilewatkan untuk memastikan pelaku maupun pihak terkait dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: hukum anakJH tersangka pencabulan anakkasus pencabulan Lampung SelatanKUHAPpelaku lain pencabulanpenyidikan kasus anakPerlindungan AnakPolres Lampung Selatan
ShareTweetSendShare
Previous Post

Diskusi Buku “Hari-Hari Bahagia”: Munaris Sebut Klimaks Penyair Ada di Dalam Puisi

Next Post

BNNK Lampung Selatan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Berlandaskan Nilai Luhur Bangsa

Related Posts

IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
Berita

IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan

Jun 14, 2026
Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam
Berita

Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam

Jun 14, 2026
Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan
Bandar Lampung

Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan

Jun 14, 2026
Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
Bandar Lampung

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Jun 14, 2026
Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Bandar Lampung

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Jun 13, 2026
Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

Jun 13, 2026
Next Post
BNNK Lampung Selatan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Berlandaskan Nilai Luhur Bangsa

BNNK Lampung Selatan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Perang Terhadap Narkoba Berlandaskan Nilai Luhur Bangsa

Polres Pringsewu Dorong Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Polres Pringsewu Dorong Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal, Bahas Kendala Kredit Bersama Bank Himbara

Bupati Tanggamus Sidak Dapur SPPG: Pastikan Program MBG Aman dan Berkualitas untuk Anak dan Ibu

Bupati Tanggamus Sidak Dapur SPPG: Pastikan Program MBG Aman dan Berkualitas untuk Anak dan Ibu

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila: Tegaskan Nilai Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila: Tegaskan Nilai Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Diskusi Buku Puisi “Hari-Hari Bahagia”: Iswadi Pratama Bongkar Mitos Kebahagiaan Ari Pahala Hutabarat

Diskusi Buku Puisi “Hari-Hari Bahagia”: Iswadi Pratama Bongkar Mitos Kebahagiaan Ari Pahala Hutabarat

banner 300250

Berita Terkini

  • IPDA Rio Kusbiantoro: Hak Korban Jadi Prioritas dalam Penyelesaian Perkara Penipuan
  • Forum Segekhi Suku: Merusak Gunung Rajabasa Sama dengan Mengancam Keseimbangan Alam
  • Achmad Herry Apresiasi Pelaku Seni dalam Pentas Budaya Lampung Selatan
  • Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
  • Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In