PANTAU LAMPUNG – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 Kabupaten Pringsewu resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (16/9/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pringsewu, Bambang Kurniawan, dan dihadiri Wakil Bupati Pringsewu, Hj. Umi Laila, S.Ag., bersama jajaran Pemerintah Kabupaten serta Forkopimda.
Dalam sambutannya, Wabup Umi Laila menyampaikan bahwa pengesahan perubahan APBD ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah. Hal tersebut, menurutnya, akan berdampak langsung pada naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD), menunjang program pembangunan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat Pringsewu.
“Perubahan APBD 2025 disusun sebagai anggaran maksimal. Karena itu, dalam pelaksanaan belanja harus mengedepankan kedisiplinan dan tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Atas nama Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas, Wabup juga mengingatkan agar perangkat daerah lebih serius dalam mengoptimalkan penerimaan. Upaya intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber pendapatan diminta terus digencarkan agar target PAD bisa tercapai. Sementara itu, belanja daerah harus dijalankan berpedoman pada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis.
Adapun dalam struktur perubahan APBD 2025, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,3 triliun. Selisih defisit ditutup melalui pembiayaan netto, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan berada pada posisi nol atau seimbang.***